Lalu, bagaimana soal pengelolaan sistem Coretax ini? Purbaya memastikan, kendali penuh sudah di tangan Kementerian Keuangan sejak pertengahan Desember tahun lalu. Meski begitu, pihak pengembang sebelumnya konon masih bersedia memberikan masa garansi.
"Sudah enggak (LG) pertengahan Desember. Tapi katanya mereka masih mau ngasih garansi sampai bulan Maret tahun depan," jelasnya.
Di sisi lain, angka aktivasi justru menunjukkan tren yang cukup positif. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB mencatat, akun wajib pajak yang sudah aktif menembus lebih dari 11 juta.
Tepatnya, 11.034.775 akun. Rinciannya, mayoritas atau 10,1 juta lebih berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara Wajib Pajak Badan menyumbang sekitar 814 ribu akun, dan instansi pemerintah sekitar 88 ribu. Selain itu, tercatat 221 pelaku perdagangan online (PMSE) juga sudah terdaftar di sistem Coretax.
Jadi, di balik keluhan yang masih ada, ternyata angka partisipasinya terus merangkak naik. Tantangannya sekarang adalah bagaimana membuat petunjuk mandiri itu lebih mudah dipahami oleh semua orang.
Artikel Terkait
Wall Street Hadapi Pekan Penuh Ujian: Data Inflasi dan Laporan Laba Jadi Sorotan
MDKA Proyeksikan Kontribusi Emas Melonjak Signifikan pada 2026
Analis Prediksi Harga Emas Bisa Sentuh Rp3 Juta per Gram Pekan Depan
BEI Tetapkan Harga Teoritis Saham WGSH Rp117 Setelah Saham Bonus 1:1