Pria di Gowa Diringkus Usai Peras Selingkuhan Rp 100 Juta, Ancam Sebar Video Syur
Dia tampak pasrah saja saat petugas meringkusnya. Kisahnya berawal dari hubungan terlarang antara AS dan seorang wanita berinisial SU (36). Mereka berdua sama-sama masih terikat perkawinan, tapi toh hubungan gelap itu tetap dijalani.
Menurut penuturan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, hubungan asmara mereka sempat direkam oleh pelaku di sebuah kamar penginapan. Setelah hubungan berjalan sekitar dua bulan, AS ternyata berniat menikahi SU.
Namun begitu, niat itu ditolak mentah-mentah oleh SU. Alasannya jelas: keduanya masih punya pasangan sah. Penolakan inilah yang konon memicu kemarahan AS.
“Karena sakit hati, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 100 juta pada korban,” jelas Ipda Nova Tanjung, Kamis (20/11/2025).
Dia melanjutkan, ancaman disebarnya video syur itu yang membuat korban merasa tertekan. Korban jelas takut aibnya terbongkar.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat karena rasa sakit hati. Ditolak nikah, lalu juga tidak diberi uang. Gabungan kekecewaan itu yang akhirnya mendorongnya untuk melakukan pemerasan.
Akibat ulahnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan UU Pornografi. Jika ditotal, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara. Sungguh, akibat salah langkah, semuanya jadi berantakan.
Artikel Terkait
Mantan Anggota Polri Divonis Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Prabowo Perluas Pembelajaran Bahasa Prancis di Seluruh Jenjang Pendidikan, Bakom Sebut Langkah Strategis Global
Ratusan Pelayat Padati Rumah Duka Ryamizard Ryacudu di Cikeas, Jenazah Akan Dimakamkan di TMPN Kalibata
TNI AD Berduka: Mantan KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia