Menjelang musim lapor SPT Tahunan, kantor pajak ramai seperti biasa. Nah, biar nggak ikutan antre berjam-jam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya imbauan khusus. Mereka minta para Wajib Pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan bikin Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) dari sekarang. Intinya, jangan nunggu sampai deadline mepet.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, bilang sebenarnya proses aktivasi ini bisa dilakukan jauh-jauh hari. Jadi, nggak perlu tunggu sampai mau pakai layanan perpajakan berbasis Coretax.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,”
ujar Rosmauli dalam keterangan resmi Selasa lalu.
Ini sih langkah antisipasi. DJP tahu betul, setiap mendekati batas waktu pelaporan, permintaan layanan bakal melonjak drastis. Kalau semuanya daftar dadakan, ya bisa-bisa sistem keteteran. Makanya, dengan mengurusnya lebih awal, diharapkan proses nanti jadi lebih lancar. Wajib Pajak bisa fokus isi SPT, bukan sibuk urus akun.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,”
tambahnya.
Artikel Terkait
IKI Desember Melambat, Tapi Optimisme Pelaku Industri Masih Terjaga
Standar Baru Garam Rakyat Dikebut, Targetnya Bisa Masuk Pasar Industri
Bea Cukai Pecat 33 Pegawai, Target APBN Rp 301 Triliun Jadi Tantangan Berat
Deru Beri Ultimatum: Truk Batu Bara Wajib Angkat Kaki dari Jalan Umum Sumsel Awal 2026