Menjelang musim lapor SPT Tahunan, kantor pajak ramai seperti biasa. Nah, biar nggak ikutan antre berjam-jam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya imbauan khusus. Mereka minta para Wajib Pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan bikin Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) dari sekarang. Intinya, jangan nunggu sampai deadline mepet.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, bilang sebenarnya proses aktivasi ini bisa dilakukan jauh-jauh hari. Jadi, nggak perlu tunggu sampai mau pakai layanan perpajakan berbasis Coretax.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,”
ujar Rosmauli dalam keterangan resmi Selasa lalu.
Ini sih langkah antisipasi. DJP tahu betul, setiap mendekati batas waktu pelaporan, permintaan layanan bakal melonjak drastis. Kalau semuanya daftar dadakan, ya bisa-bisa sistem keteteran. Makanya, dengan mengurusnya lebih awal, diharapkan proses nanti jadi lebih lancar. Wajib Pajak bisa fokus isi SPT, bukan sibuk urus akun.
“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,”
tambahnya.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Guncangan Pasar Global, Rupiah Tertekan hingga Level 17.000
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tipis, Dua Produk Lainnya Stabil
Harga Emas Antam Stagnan di Rp 2,86 Juta per Gram
Wall Street Fokus pada Laporan Keuangan di Tengah Ketegangan Timur Tengah