Kasus korupsi proyek di Dinas PU Ogan Komering Ulu kembali memasuki babak baru. Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk empat tersangka tambahan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera diadili terkait dugaan pungutan fee proyek.
Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengonfirmasi hal itu kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Kini, tinggal menunggu jadwal sidang pertama. "Kami menunggu informasi penetapan agenda sidang, termasuk susunan majelis hakim yang akan memimpin," tambah Rakhmad.
Keempat orang yang akan disidang itu adalah Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU) dan Robi Vitergo (anggota DPRD OKU). Dua lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Ahmat Thoha dan Mendra SB.
Untuk Parwanto dan Robi, dakwaannya bersifat alternatif. Pilihan pertama adalah Pasal 12 huruf b UU Tipikor, dijerat bersama pasal-pasal dalam KUHP. Opsi kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan kombinasi yang sama. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Artikel Terkait
Pasar Kramat Jati Bangkit, Kios Darurat Mulai Beroperasi
Pengacara Bantah Kliennya Hadiri Pertemuan dengan Google, Sebut Sedang Wawancara di London
Rokan Hilir Resmikan Mal Pelayanan Publik 24 Jam, Targetkan Birokrasi Bebas Belit
Hakim PTA Kupang Dipecat Usai Tipu Belasan Orang dengan Janji Palsu CPNS