Polda Metro Sita Aset Miliaran Rupiah dari Dua Bandar Narkoba demi Memiskinkan Pelaku

- Jumat, 26 Juni 2026 | 21:20 WIB
Polda Metro Sita Aset Miliaran Rupiah dari Dua Bandar Narkoba demi Memiskinkan Pelaku

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah menyidik dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari peredaran gelap narkotika. Seluruh aset yang terkait dengan kejahatan itu disita dengan satu tujuan: memiskinkan para bandar.

"Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dari tersangka berinisial AA, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram berikut aset berupa sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang ditaksir bernilai Rp2 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard juga diamankan.

"Adapun aset yang kami sita antara lain: Pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, yaitu sertifikat hak milik 3 unit apartemen yang diappraisal bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita 1 unit mobil Alphard," ucapnya.

Dari tersangka lain berinisial JI, polisi menyita sabu seberat 116 kilogram dan 90 ribu butir ekstasi. Dari tangan tersangka yang sama, polisi juga mengamankan 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang nilainya mencapai Rp5 miliar.

"Yang kedua, aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba tersangka JI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi, kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal bernilai jual Rp 5 miliar," tuturnya. "Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang appraisal bernilai jual Rp 3 miliar," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah mengungkap lebih dari 3.800 kasus narkoba. Nilai barang bukti yang disita mencapai triliunan rupiah.

"Barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam kesempatan yang sama.

Pengungkapan itu dilakukan selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolda mengatakan pengungkapan kasus narkoba, perjudian, dan TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, sebanyak 5.196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang sebagai pengguna.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags