Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian Sutrimo. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan masih membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi lain untuk memperkuat proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. "Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkembangan kasus ini, polisi juga tengah menunggu hasil ekshumasi dan autopsi yang akan menjadi bagian dari alat bukti. Iman menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan untuk menemukan fakta hukum yang akurat, termasuk penyebab kematian Sutrimo.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Iman belum memberikan kepastian. Penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan menguji fakta di lapangan. "Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh, nanti apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," harapnya.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, terutama setelah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Artikel Terkait
Dua Terduga Penistaan Agama di Ancol Diperiksa Polda Metro Jaya
Polisi Naikkan Kasus Kematian Orang Kepercayaan Eks Jampidsus ke Penyidikan
Ekshumasi Sutrimo: Dokter Forensik Ambil Sampel untuk Uji Toksikologi
Ekshumasi Sutrimo Selesai, Polisi Tak Temukan Luka Kekerasan