Yang penting, Anda nggak harus datang ke kantor pajak untuk urusan ini. Prosesnya bisa dilakukan sendiri dari rumah, asal ikuti panduan resmi yang udah disiapkan DJP.
Namun begitu, bagi yang mengalami kendala terutama soal perubahan data layanan bantuan di kantor pajak tetap tersedia. Hanya saja, Rosmauli mengingatkan untuk atur waktu kedatangan dengan bijak. Datanglah di luar jam puncak agar pelayanan bisa tetap cepat dan tertib.
Dia juga menegaskan satu hal yang kerap jadi pertanyaan masyarakat.
“Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis),”
tegas Rosmauli.
Pesan terakhirnya, hindari memakai jasa calo atau perantara. Semua informasi dan panduan resmi sudah tersedia. Lebih aman, lebih jelas, dan yang pasti, nggak keluar biaya tambahan.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional