Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya mengumumkan angka resmi untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Angkanya? Rp 5.729.876. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pramono dari Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12) lalu.
Kalau dibandingin dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang Rp 5.396.761, kenaikannya mencapai Rp 333.115. Atau dalam persentase, naik 6,17 persen. Bukan angka yang kecil.
Menurut Pramono, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Sudah melalui proses panjang.
Ia menegaskan, semua pihak sudah sepakat. Prosesnya pun disebut sudah sesuai aturan, mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, faktor alfa yang dipakai untuk menghitung kontribusi tenaga kerja punya rentang 0,5 sampai 0,9. Nah, untuk UMP Jakarta 2026 ini, nilai alfanya ditetapkan di angka 0,75.
Artikel Terkait
IDXTRANS Melonjak 49%, Saham Freight Forwarder Ini Tembus 542%
IHSG Tumbang ke Zona Merah, Saham-Saham Ini Terjun Bebas
Upah Minimum Jateng 2026 Naik 7,28%, Demak Tertinggi di Level Kabupaten
DJP Ubah Aturan, Status WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Tak Lagi Ditentukan Durasi Kerja