Félicien Kabuga, tersangka utama di balik genosida Rwanda yang menewaskan hingga satu juta jiwa pada 1994, dikabarkan meninggal dunia di dalam fasilitas tahanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, pada Sabtu waktu setempat. Penjahat perang berusia 91 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya saat masih berstatus sebagai tahanan yang menunggu proses pembebasan ke negara yang bersedia menerimanya.
Kabuga menghadapi sederet dakwaan kejahatan berat tingkat internasional, mulai dari genosida, konspirasi, hasutan untuk melakukan genosida, hingga kejahatan terhadap kemanusiaan. Serangkaian tindakan kejam yang mencakup penganiayaan, pemusnahan, dan pembunuhan massal itu dilakukan selama tragedi berdarah tahun 1994 yang secara brutal menargetkan etnis Tutsi di Rwanda. Peristiwa tersebut menyapu bersih sekitar 70 persen dari total populasi Tutsi di negara Afrika itu.
Pelarian panjang Kabuga sebagai buronan internasional berakhir ketika ia ditangkap di Paris pada 2020. Selama masa pelariannya, ia diketahui bermukim di ibu kota Prancis dengan menggunakan identitas dan nama samaran. Proses peradilan terhadapnya sejatinya telah bergulir sejak September 2022, namun pada September 2023, Majelis Hakim terpaksa mengambil keputusan untuk menangguhkan persidangan tanpa batas waktu.
PBB menyatakan bahwa Kabuga resmi dinyatakan tidak layak untuk diadili secara hukum karena mengalami gangguan kognitif parah. Kondisi fisiknya dinilai sudah sangat rentan, rapuh, dan membutuhkan perawatan serta pemantauan medis intensif secara terus-menerus. Menyikapi kondisi tersebut, pengadilan PBB memerintahkan agar Kabuga tetap ditempatkan di fasilitas penjara sambil menunggu status pembebasan sementara.
Dalam sejarah kelam Rwanda, Kabuga memegang peran yang sangat fatal sebagai pendiri stasiun radio RTLM di ibu kota Kigali. Dokumen dakwaan menegaskan bahwa di bawah arahannya, stasiun radio tersebut secara sistematis menyiarkan pesan-pesan propaganda dan kebencian anti-Tutsi. Radio RTLM secara aktif membocorkan titik lokasi serta informasi keberadaan orang-orang Tutsi, yang secara langsung mengarahkan massa pada pembunuhan mereka.
Lebih dari itu, Kabuga juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan Interahamwe, sebuah kelompok paramiliter ekstremis Hutu yang menjadi ujung tombak eksekusi orang-orang Tutsi. PBB menyebut bahwa pria tersebut telah memberikan dukungan penuh dan komprehensif, mulai dari dukungan materiil, logistik, pasokan finansial, hingga dukungan moral kepada kelompok pembantai tersebut.
Menyusul insiden kematian tersangka di dalam tahanan, pihak berwenang Belanda kini telah memulai penyelidikan resmi. Mekanisme Sisa Internasional PBB untuk Pengadilan Pidana mengonfirmasi bahwa penyelidikan penyebab kematian ini merupakan prosedur standar yang wajib dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Belanda.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar, Harga Pangan Impor Dipastikan Melonjak
Polisi Evakuasi Pria yang Disekap di Showroom Motor Cakung, Dua Pelaku Diamankan
Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi Tongkol Jagung Jadi Briket Arang dan Pupuk Batu Bara untuk Perkuat Ketahanan Nasional
Karen Hertatum Ungkap Bukti KDRT dan Bantah Tuduhan Miring Usai Bagikan Foto Luka Lebam