Polisi Evakuasi Pria yang Disekap di Showroom Motor Cakung, Dua Pelaku Diamankan

- Minggu, 17 Mei 2026 | 14:05 WIB
Polisi Evakuasi Pria yang Disekap di Showroom Motor Cakung, Dua Pelaku Diamankan

Seorang pria berinisial RN (29) menjadi korban penyekapan di sebuah showroom motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur, hingga akhirnya berhasil dievakuasi oleh aparat kepolisian. Dua orang terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AB dan R, telah diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan melalui aplikasi pesan instan ‘Bang Resmob’ pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban yang menduga telah terjadi tindak penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan di lokasi kejadian, yakni Wijoyo Showroom Motor yang berada di Jalan Raya Rawa Kuning, Pulo Gebang, Cakung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kanit 3 AKBP Reinhard H. Nainggola segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setelah melakukan pencarian di dalam gedung, petugas akhirnya menemukan korban dalam kondisi disekap di lantai dua showroom tersebut.

“Kami berhasil menemukan keberadaan korban RN yang sedang disekap di lantai 2 Wijoyo Showroom Motor,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan resminya pada Minggu, 17 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, Unit 3 Satresmob tidak hanya mengevakuasi korban, tetapi juga mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu AB dan R. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para terduga pelaku serta surat pernyataan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Unit 3 Satresmob melakukan lidik lanjut tentang peristiwa dimaksud dan berhasil melakukan ungkap kasus terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Kombes Teuku Arsya Khadafi.

Selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat korban, para terduga pelaku, dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar