Kapolri Mutasi Dua Pejabat Utama dan Enam Kapolda

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:00 WIB
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Utama dan Enam Kapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik dua pejabat utama Mabes Polri dan enam kepala kepolisian daerah baru dalam upacara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026. Mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan rotasi jabatan adalah dinamika wajar untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, dan penyegaran organisasi," kata Johnny.

Untuk pejabat utama Mabes Polri, jabatan Kepala Korlantas Polri diserahterimakan dari Irjen Agus Suryonugroho kepada Irjen Wibowo. Sementara Kepala Puslitbang Polri bergeser dari Irjen Ruddi Setiawan kepada Brigjen Didi Hayamansyah.

Di tingkat daerah, Kapolda Aceh kini dijabat Irjen Ruddi Setiawan menggantikan Irjen Marzuki Ali Basyah. Kapolda Sumatera Barat diserahterimakan dari Komjen Gatot Tri Suryanta kepada Irjen Djati Wiyoto Abadhy.

Jabatan Kapolda Jawa Barat berpindah dari Komjen Rudi Setiawan kepada Irjen Pipit Rismanto. Kapolda Kalimantan Barat diserahkan dari Irjen Pipit Rismanto kepada Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Rotasi juga terjadi di Polda Kalimantan Utara, dari Irjen Djati Wiyoto Abadhy kepada Irjen Agus Wijayanto. Sementara Kapolda Papua Barat Daya kini diisi Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru, menggantikan Brigjen Gatot Haribowo.

Johnny berharap para pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan. Ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

"Hal ini menjadi langkah strategis agar organisasi Polri semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang," ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags