Mulai hari ini, Selasa (23/12), ekspor emas tak lagi bebas bea. Pemerintah resmi memberlakukan pungutan bea keluar untuk komoditas logam mulia itu. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Sebenarnya, beleid ini sudah ditetapkan Purbaya sejak pertengahan November lalu. Tapi, baru diundangkan pada 9 Desember. Menurut ketentuan, aturan mulai berlaku efektif 14 hari setelah pengundangan. Jadi, tepat hari ini lah implementasinya dimulai.
“Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,”
Begitu bunyi Pasal 2 PMK 80/2025 yang dikutip dari dokumen resmi.
Lalu, berapa tarifnya? Tidak seragam. Besarannya bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen. Tarif ini nanti akan menyesuaikan dengan dua hal: jenis produk emas yang diekspor dan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Semakin tinggi harga emas di pasar global, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Itu prinsip dasarnya.
Artikel Terkait
Teknologi Melesat 151%, Sektor Lain Terseok: Wajah Pasar Saham 2025 yang Penuh Kontras
Ketegangan di Laut Hitam dan Venezuela Dorong Harga Minyak Melonjak
Kekhawatiran Pasokan Minyak dari Venezuela dan Rusia Dorong Harga Melonjak
Hak Pulang yang Terkatung: Kisah Pilu Repatriasi Pelaut Indonesia