Airlangga Usulkan WFA Akhir Tahun, Pengusaha Ingatkan Tak Bisa Seragam

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:12 WIB
Airlangga Usulkan WFA Akhir Tahun, Pengusaha Ingatkan Tak Bisa Seragam

Dalam Sidang Kabinet Merah Putih, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto punya usulan spesial untuk Presiden Prabowo Subianto. Ia mengusulkan agar tanggal 29 sampai 31 Desember 2025 nanti diberlakukan skema kerja work from anywhere atau WFA. Gagasan ini ia sampaikan langsung di hadapan presiden dan jajaran kabinet.

Menurut Airlangga, kebijakan ini bukan cuma soal kenyamanan kerja. Ia melihat potensi dorongan untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir tahun ini. Di sisi lain, skema WFA juga bisa membantu mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga yang biasanya padat merayap selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2026.

“Saya mengusulkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025,”

ungkap Airlangga lewat unggahan di Instagramnya, Sabtu (30/12) lalu.

Di kesempatan yang sama, ia juga melaporkan kondisi terkini perekonomian nasional. Beberapa indikator utama, katanya, menunjukkan tren yang cukup menggembirakan jelang tutup tahun.

“Ini mencerminkan daya tahan ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan,”

tambahnya.

WFA Tak Boleh Dianggap Cuti Tahunan

Nah, ada poin penting yang ditegaskan pemerintah. Pelaksanaan WFA di tanggal 29-31 Desember bagi pekerja swasta itu jangan sampai dihitung sebagai cuti tahunan. Meski bekerja dari mana saja, kewajiban kerja tetaplah harus berjalan.

“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,”

kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pernyataan itu ia sampaikan usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Yassierli menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib menyelesaikan tugasnya. Soal upah, ia berharap diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti saat bekerja di kantor.

“Soal upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,”

lanjutnya.

Namun begitu, Yassierli mengingatkan bahwa penerapan WFA harus mempertimbangkan realitas di lapangan. Tidak semua sektor bisa menerapkan begitu saja. Sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelancaran produksi, misalnya, mungkin perlu pengecualian.

“Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya,”

ujarnya merinci.

Respons Pengusaha: Tidak Bisa Sama Rata

Lalu, bagaimana tanggapan dari kalangan pengusaha? Mereka menyambut baik imbauan pemerintah, tapi dengan catatan. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, bilang WFA tidak bisa diterapkan secara seragam untuk semua jenis pekerjaan.

“Kalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain,”

kata Shinta di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12).

Ia mengingatkan, justru di penghujung tahun banyak sektor yang sedang berada di puncak aktivitas. Kehadiran fisik karyawan seringkali masih sangat dibutuhkan.

“Tapi ya jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,”

tegasnya.

Intinya, penerapan WFA harus fleksibel dan melihat karakteristik sektor. Pekerjaan di lini produksi pabrik atau layanan tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, jelas tidak mungkin mengikuti skema kerja dari rumah. Semuanya perlu disesuaikan, agar roda ekonomi tetap bisa berputar lancar.

Komentar