Para gubernur di seluruh Indonesia punya tenggat waktu ketat. Mereka harus mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Aturan ini sudah resmi, lho, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (PP) yang mengaturnya pada Selasa (16/12) lalu.
Nah, di dalam beleid itu juga tercantum formula baru yang bakal jadi patokan hitung-menghitung UMP tahun depan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, proses penyusunan aturan dan formula ini nggak main-main. Sudah melalui berbagai kajian dan diskusi panjang, dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Nanti, tugas melakukan penghitungan kenaikan itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan angkanya kepada gubernur. Selain soal UMP, PP ini juga memberi ruang bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Belum cukup sampai di situ. Gubernur juga punya kewajiban lain: menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka bahkan bisa, jika diperlukan, menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk tingkat kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”
Demikian harapan yang disampaikan Kemnaker.
Jakarta Siap Naikkan UMP, Bahkan Lebih Cepat
Di sisi lain, respons dari daerah sudah mulai muncul. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, misalnya, sudah berjanji bahwa UMP Jakarta untuk 2026 pasti naik. Yang menarik, dia bahkan berancang-ancang mengumumkannya lebih cepat dari batas waktu 24 Desember yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat. Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya ada 'range'-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,”
Ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu kemarin.
Pemprov DKI disebutnya sudah menerima laporan lengkap soal keputusan presiden dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Pramono menegaskan, pihaknya akan menjalankan keputusan itu dengan prinsip keadilan, baik bagi buruh maupun kalangan pengusaha.
Menurutnya, dengan formula yang sudah punya rentang jelas, tugas mereka selanjutnya lebih pada mencari titik temu. Mencari jalan tengah yang paling pas di antara kepentingan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
“Angkanya sudah ada 'range'-nya, tinggal di 'range' itu, kita cari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh,”
Pungkas Pramono.
Artikel Terkait
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar
Pendapatan HAJJ Tembus Rp287,64 Miliar di Kuartal I-2026, Margin Laba Kotor Melonjak 55 Persen
BEI Soroti Langkah Bukalapak Pulihkan Defisit Saldo Laba Rp7,1 Triliun
Krakatau Osaka Steel Tutup Produksi Akhir April, Kalah Saing Lawan Banjir Baja Impor Murah