Para gubernur di seluruh Indonesia punya tenggat waktu ketat. Mereka harus mengumumkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Aturan ini sudah resmi, lho, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (PP) yang mengaturnya pada Selasa (16/12) lalu.
Nah, di dalam beleid itu juga tercantum formula baru yang bakal jadi patokan hitung-menghitung UMP tahun depan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, proses penyusunan aturan dan formula ini nggak main-main. Sudah melalui berbagai kajian dan diskusi panjang, dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak, termasuk tentu saja serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
Begitu bunyi keterangan resmi Kemnaker yang dirilis Rabu (17/12).
Nanti, tugas melakukan penghitungan kenaikan itu ada di pundak Dewan Pengupahan Daerah. Mereka yang akan merekomendasikan angkanya kepada gubernur. Selain soal UMP, PP ini juga memberi ruang bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Belum cukup sampai di situ. Gubernur juga punya kewajiban lain: menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka bahkan bisa, jika diperlukan, menetapkan Upah Minimum Sektoral untuk tingkat kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”
Demikian harapan yang disampaikan Kemnaker.
Artikel Terkait
Saham SMDR Melonjak, Ternyata Ini Sosok di Balik Kendali Samudera Indonesia
BINA Great Sale 2025 Dibuka, Diskon Gila-gilaan Sasar Transaksi Rp 30 Triliun
Pemerintah Tegaskan: Kerja dari Manapun Akhir 2025 Bukan Cuti Tahunan
IHSG Tembus 8.715, Saham-Saham Ini Melonjak Tajam di Tengah Keragaman Regional