“Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Menurut Yassierli, ada satu hal baru yang akan diterapkan. Pemerintah bakal memberikan rentang atau range penyesuaian upah, bukan angka tunggal seperti tahun lalu. Tujuannya, agar daerah punya ruang gerak untuk menetapkan UMP sesuai kondisi wilayah masing-masing, tentu dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak.
Lalu, apakah rentang kenaikan tahun ini akan lebih tinggi, bahkan menyentuh dua digit? Menaker enggan berkomentar lebih jauh. Dia cuma meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi besok.
“Tunggu aja besok ya. Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaAllah nanti dalam bentuk range,” tutupnya singkat.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 0,75% di Pembukaan Sebelum Libur Panjang Bursa
Pasar Saham Asia Menguat, Terdorong Penguatan Wall Street dan Meredanya Harga Minyak
Laba Bersih Triputra Agro Persada Melonjak 19% Jadi Rp3,84 Triliun di 2025
PT Selamat Sempurna (SMSM) Catat Laba Bersih Rp1,13 Triliun di 2025 Didorong Ekspor