murianetwork.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 per KPM. Bantuan ini akan disalurkan melalui dua metode, yaitu transfer bank dan tunai di Kantor Pos.
Alur Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan tambahan Rp 500.000 untuk KPM BPNT Non-PKH mulai dilakukan pada bulan Januari 2024. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada bulan Maret 2024.
Untuk metode transfer bank, bantuan akan disalurkan melalui rekening KKS Merah Putih. KPM yang sudah memiliki KKS Merah Putih dapat langsung melakukan cek saldo untuk mengetahui apakah bantuan sudah tersalur atau belum.
Sementara itu, untuk metode tunai di Kantor Pos, KPM akan menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia. Dalam surat undangan tersebut, akan tercantum jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Artikel Terkait
Dari Teras Rumah Hingga Naik Kelas: Kisah AO PNM yang Mengubah Rasa Takut Jadi Kepercayaan
OJK Pacu Digitalisasi BPR dengan Aturan Baru, Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas
IHSG Gagal Pertahankan 9.000, Saham Tambang Jadi Penghambat
Soechi Lines Bentuk Lima Anak Usaha, Bidik Pasar Maritim Global