Mulai Senin depan, cara main di pasar saham bakal ada perubahan. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru yang disebut Non-Cancellation Period (NCP). Intinya, dalam beberapa menit krusial jelang pembukaan dan penutupan pasar, order beli atau jual yang sudah masuk tak bisa lagi dibatalkan atau diubah. Langkah ini, kata BEI, untuk melindungi investor ritel dari jebakan penawaran palsu.
Dulu sih, pelaku pasar bebas saja menarik atau mengubah order kapanpun selama sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Nanti, kebebasan itu bakal dibatasi. Jadi, kalau order sudah terkirim di waktu-waktu tertentu, ya sudah, harus siap dieksekusi. Tidak ada lagi ruang untuk mundur.
Aturan ini sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI sejak April lalu. Tapi, BEI memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi para Anggota Bursa untuk beradaptasi. Nah, masa transisi itu kini sudah habis.
Menurut Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, penyesuaian wajib dilakukan semua pihak.
Jadinya, mulai Senin, 15 Desember 2025, sistem perdagangan JATS akan langsung menjalankan mekanisme NCP ini.
Artikel Terkait
Gen Z dan Pemula Bisnis Bisa Raup Cuan di Musim Natal, Ini Peluangnya
Menteri Agraria Serukan Perlindungan Sawah di Kalteng, Ancaman Pangan Mengintai
Bali Tetap Jadi Magnet, Bandara Ngurah Rai Layani Lebih dari 22 Juta Penumpang
Target IPO BEI Dipangkas, OJK: Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas