Nantinya, perlakuan terhadap debitur akan sangat tergantung pada tingkat kerusakan dan prospek usahanya untuk bangkit kembali. Keputusannya bisa beragam.
“Apakah nanti itu hapus tagih atau hapus buku, dulu kita lakukan seperti itu. Baik kalau yang masih bisa usaha ya nanti kita tinjau lagi restrukturisasinya mau seperti apa. Itu posisinya sekarang,”
ungkap Hery lebih lanjut.
Proses identifikasi ini juga tak hanya menyasar pelaku UMKM. Sektor lain seperti pertanian pun turut menjadi perhatian. Hery menegaskan bahwa langkah yang diambil perbankan nasional ini sejalan dengan aturan dari OJK mengenai relaksasi bagi nasabah terdampak bencana.
“Jadi tidak usah khawatir,”
tutupnya meyakinkan.
“Kan tidak mungkin orang sudah tidak mampu lagi masih ditagih. Kita juga tentunya memikirkan hal itu sejalan dengan apa yang diimbau oleh pemerintah juga.”
Artikel Terkait
PANI Suntik Modal ke Tiga Anak Usaha untuk Kembangkan PIK2
Pefindo Tegaskan Peringkat idA+ PT Barito Pacific dengan Prospek Stabil
MEJA Rencanakan Pembagian 372 Juta Saham Bonus dengan Rasio 6:1
MEJA Rencanakan Pembagian Saham Bonus Rp7,45 Miliar dengan Rasio 6:1