Bukan cuma ASN atau karyawan swasta yang dapat tunjangan hari raya. Tahun ini, kabar baik juga datang untuk para pengemudi dan kurir online atau yang akrab disapa ojol. Mereka pun berhak mendapatkan THR, atau disebut juga Bonus Hari Raya Keagamaan.
Lantas, berapa besaran yang akan mereka terima? Cara menghitungnya sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/4/HK.04.00/III/2026. Intinya, besaran THR untuk ojol ini punya formula khusus.
Rumus Hitung THR untuk Pengemudi Online
Menurut surat edaran tersebut, besaran minimal THR atau BHR yang harus diberikan adalah 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi dalam 12 bulan terakhir. Jadi, hitungannya cukup sederhana.
Misalnya, jika rata-rata pendapatan bersih seorang driver dalam setahun terakhir adalah Rp 1.000.000 per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 25% dari angka itu.
25% x Rp 1.000.000 = Rp 250.000.
Dengan begitu, besaran THR minimal yang ia terima adalah Rp 250.000. Tentu saja, angka ini bisa lebih besar tergantung pendapatan dan kebijakan perusahaan.
Artikel Terkait
MA Tetapkan Google Kalah, Denda Rp 202,5 Miliar Berkekuatan Hukum Tetap
Satgas PRR: 110 Huntap Korban Bencana Sumatera Telah Rampung, Ribuan Unit Masih Dikerjakan
Polri Siapkan Skema Contraflow dan One Way di Tol Cikampek untuk Mudik 2026
KPK Tangkap 8 Pejabat Saat Ramadan, Puasa Gagal Jinakkan Libido Dominandi?