Pengemudi Online Berhak Dapat THR Minimal 25% dari Rata-Rata Penghasilan

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:10 WIB
Pengemudi Online Berhak Dapat THR Minimal 25% dari Rata-Rata Penghasilan

Bukan cuma ASN atau karyawan swasta yang dapat tunjangan hari raya. Tahun ini, kabar baik juga datang untuk para pengemudi dan kurir online atau yang akrab disapa ojol. Mereka pun berhak mendapatkan THR, atau disebut juga Bonus Hari Raya Keagamaan.

Lantas, berapa besaran yang akan mereka terima? Cara menghitungnya sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/4/HK.04.00/III/2026. Intinya, besaran THR untuk ojol ini punya formula khusus.

Rumus Hitung THR untuk Pengemudi Online

Menurut surat edaran tersebut, besaran minimal THR atau BHR yang harus diberikan adalah 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi dalam 12 bulan terakhir. Jadi, hitungannya cukup sederhana.

Misalnya, jika rata-rata pendapatan bersih seorang driver dalam setahun terakhir adalah Rp 1.000.000 per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 25% dari angka itu.

25% x Rp 1.000.000 = Rp 250.000.

Dengan begitu, besaran THR minimal yang ia terima adalah Rp 250.000. Tentu saja, angka ini bisa lebih besar tergantung pendapatan dan kebijakan perusahaan.

Aturan Main yang Perlu Dicermati

Nah, selain cara hitungnya, ada beberapa ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran itu. Poin-poin ini penting untuk diketahui.

Pertama, bonus ini hanya untuk pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif selama 12 bulan berturut-turut.

Kedua, pembayarannya wajib dalam bentuk uang tunai. Tidak boleh diganti dengan voucher atau bentuk lain.

Perusahaan juga diminta untuk transparan. Mereka harus menjelaskan dengan jelas cara perhitungan THR kepada setiap mitra drivernya. Soal waktu, bayaran ini harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Yang tak kalah penting, pemberian THR ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan dukungan kesejahteraan lain yang sudah diatur undang-undang. Jadi, hak yang satu ini adalah tambahan.

Secara keseluruhan, aturan ini menjadi angin segar bagi para pekerja gig di sektor transportasi online. Meski nominalnya bergantung pada pendapatan, kejelasan regulasi ini diharapkan bisa memberi kepastian bagi ribuan pengemudi dan kurir yang mengandalkan aplikasi untuk mencari nafkah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar