Industri Besi-Baja Pasang Alat Deteksi Radiasi, Waspada Ulang Insiden Cikande

- Minggu, 07 Desember 2025 | 04:06 WIB
Industri Besi-Baja Pasang Alat Deteksi Radiasi, Waspada Ulang Insiden Cikande

Industri besi dan baja di Indonesia kini bersiap. Menanggapi aturan baru, Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan alat monitor radiasi di fasilitas peleburan mereka. Langkah ini tak terlepas dari insiden kontaminasi radioaktif yang sempat menggemparkan.

“Pasang CEMS dan RPM di setiap peleburan sudah jadi kewajiban dari pemerintah, edaran Oktober 2025. Kami ikut dan hanya minta waktu buat pemasangannya,” ujar Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, ketika dihubungi akhir pekan lalu.

Pemerintah, kata Harry, memberi tenggat waktu tiga bulan, hingga akhir Desember 2025. Jadi, soal kesiapan, industri mengaku siap menjalankannya.

Namun begitu, Harry punya catatan penting. Menurutnya, garda utama seharusnya justru berada di garis terdepan: perbatasan dan pelabuhan, baik saat loading maupun unloading. Logikanya sederhana. “Supaya kalau ditemukan radiasi maka dapat di-reekspor kembali ke negara asal,” jelasnya. Bayangkan jika barang terkontaminasi itu sudah masuk ke pabrik. Proses mengirimnya kembali akan jauh lebih rumit, apalagi pemerintah dinilai belum punya tempat khusus untuk membuang material beradioaktif tersebut.

Latar belakang aturan ketat ini, tentu saja, adalah kasus Cesium-137 di Cikande, Banten. Insiden itu diduga bersumber dari sebuah perusahaan besi dan baja, sehingga membuat semua pihak waspada.

Nur Syamsi Syam, Direktur di Bapeten, mengonfirmasi bahwa pembahasan serius telah dilakukan dengan Kemenperin. “Sepertinya sudah ada surat edaran diwajibkan untuk memasang RPM di industri yang menggunakan scrap metal,” ungkapnya dalam sebuah konferensi pers.

Di sisi lain, kapasitas industri peleburan dalam negeri ternyata cukup besar. Harry mencatat, kapasitas terpasang untuk mengolah scrap atau limbah logam mencapai 7 juta metrik ton. Namun, kebutuhan aktual saat ini hanya sekitar 2 juta MT, dengan komposisi impor scrap menyumbang 1,3 juta MT.

Dari pihak pemerintah, Sabbat Christian Jannes dari Kemenko Pangan mengakui bahwa akar masalah di Cikande memang bermula dari industri peleburan. Meski demikian, ia menyebut masih diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk industri yang menyerap logam bekas rongsokan seperti PT Peter Metal Technology (PMT), yang menjadi sumber paparan radiasi waktu itu.

Selain di pabrik, upaya pengawasan juga diperkuat di pintu masuk. Pemerintah mulai memasang Radiation Portal Monitor di beberapa pelabuhan utama yang menerima kargo impor. Tanjung Priok, misalnya, sudah melakukan inspeksi lanjutan terhadap barang-barang yang dicurigai memiliki tingkat radiasi tinggi.

Jadi, langkahnya sudah mulai bergerak. Dari pelabuhan hingga ke pabrik, pemantauan akan diperketat. Tujuannya jelas: mencegah terulangnya kejadian seperti di Cikande, dan menjaga keamanan bersama.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar