Pada pertengahan November lalu, tepatnya tanggal 17, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Surat Edaran OJK bernomor 25/SEOJK.04/2025 itu langsung berlaku sejak ditetapkan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, dengan fokus utama yang jelas: memperbesar porsi investor ritel dalam penawaran saham perdana atau IPO.
Caranya? Dengan membatasi pemesanan dalam jumlah besar, baik dari individu maupun institusi. Harapannya, ruang untuk investor kecil jadi lebih luas. Langkah ini dianggap sebagai respons atas ketimpangan yang kerap terjadi selama ini.
"Memang selama ini kan dalam pooling hanya segelintir pihak saja yang mendapatkan saham, karena bebas mengajukan penawaran. Dengan adanya SE baru ini, (investor) ritel jadi punya hak memiliki saham IPO lebih banyak dari sebelumnya,"
Ujar Andrian Wijaya, CEO dan Founder Venturewise, dalam pernyataannya Kamis lalu (4/12).
Andrian menyambut baik langkah OJK ini. Menurutnya, ini bisa meredam keresahan investor ritel yang kerap merasa didominasi pemain besar. Proses pembagian jatah saham IPO diharapkan jadi lebih adil dan merata.
Perubahan konkretnya terlihat pada angka. Dulu, porsi ritel cuma ditetapkan sepertiga dari total penjatahan terpusat. Kini, naik jadi setengahnya. Itu peningkatan yang signifikan.
Namun begitu, ada batasan baru yang ketat. Patokannya, pemesanan maksimal di penjatahan terpusat cuma 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Kalau pesanan melebihi batas itu, ya ditolak dan harus disesuaikan ulang.
"Di sinilah letak perbedaannya," jelas Andrian. "Karena pada regulasi sebelumnya, tidak diatur mengenai batas pemesanan maksimum ini."
Aturan baru ini juga mengubah struktur golongan penawaran. Dari yang awalnya empat golongan, sekarang jadi lima. Perubahan utama ada di golongan untuk penawaran dengan nilai efek sampai Rp250 miliar.
Dulu ini satu golongan, sekarang dipecah dua. Tujuannya, agar emiten dengan nilai efek lebih kecil bisa dapat alokasi yang lebih besar. Minimum alokasi untuk golongan terkecil sekarang 20 persen atau Rp10 miliar.
"Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar," kata Andrian.
Lalu, bagaimana kalau pemesanan melebihi kuota atau oversubscribed? Aturan baru ini mengatur juga soal itu. Untuk golongan satu di regulasi terbaru, alokasi minimum harus disesuaikan ke kisaran 22,5 sampai 30 persen, tergantung tingkat kelebihan pesan. Sebelumnya, kisaran itu cuma 17,5 sampai 25 persen.
Tapi, Andrian mengingatkan. Jangan hanya lihat sisi positifnya. Perubahan aturan ini berpotensi mempengaruhi pergerakan harga saham di hari-hari pertama perdagangan.
"Tapi perlu dipahami dan diantisipasi juga, bahwa perubahan aturan ini juga akan berdampak pada volatilitas harga saham IPO," ujarnya.
Dia memprediksi, kinerja saham IPO ke depan mungkin tak akan secemerlang tahun ini. Kenapa? Karena sahamnya tersebar ke lebih banyak tangan. Alhasil, volatilitas bisa lebih tinggi dan harga tidak bergerak satu arah saja alias cenderung menguat.
Sebagai perbandingan, dari 24-25 IPO tahun ini, mayoritas kinerjanya positif. Saham ARA misalnya, menguat berhari-hari. Hanya sedikit yang performanya buruk. Situasi itu didukung oleh aturan lama yang memberi keleluasaan lebih bagi investor besar dan institusi.
"Hal itu menandakan screening IPO tahun ini bagus. Selain itu, dengan peraturan lama, semua investor bisa nembak saham sesuai dana yang dimiliki. Sedangkan di SEOJK ini, aturannya sangat ketat. Satu rekening dana nasabah (RDN) hanya bisa memesan 10 persen, kendati punya banyak akun di sekuritas berbeda," pungkas Andrian.
Jadi, ada trade-off. Di satu sisi, pemerataan. Di sisi lain, potensi gejolak harga yang lebih besar. Semuanya kembali pada eksekusi di lapangan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020