Pada pertengahan November lalu, tepatnya tanggal 17, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Surat Edaran OJK bernomor 25/SEOJK.04/2025 itu langsung berlaku sejak ditetapkan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, SEOJK Nomor 15/SEOJK.04/2020, dengan fokus utama yang jelas: memperbesar porsi investor ritel dalam penawaran saham perdana atau IPO.
Caranya? Dengan membatasi pemesanan dalam jumlah besar, baik dari individu maupun institusi. Harapannya, ruang untuk investor kecil jadi lebih luas. Langkah ini dianggap sebagai respons atas ketimpangan yang kerap terjadi selama ini.
"Memang selama ini kan dalam pooling hanya segelintir pihak saja yang mendapatkan saham, karena bebas mengajukan penawaran. Dengan adanya SE baru ini, (investor) ritel jadi punya hak memiliki saham IPO lebih banyak dari sebelumnya,"
Ujar Andrian Wijaya, CEO dan Founder Venturewise, dalam pernyataannya Kamis lalu (4/12).
Andrian menyambut baik langkah OJK ini. Menurutnya, ini bisa meredam keresahan investor ritel yang kerap merasa didominasi pemain besar. Proses pembagian jatah saham IPO diharapkan jadi lebih adil dan merata.
Perubahan konkretnya terlihat pada angka. Dulu, porsi ritel cuma ditetapkan sepertiga dari total penjatahan terpusat. Kini, naik jadi setengahnya. Itu peningkatan yang signifikan.
Namun begitu, ada batasan baru yang ketat. Patokannya, pemesanan maksimal di penjatahan terpusat cuma 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Kalau pesanan melebihi batas itu, ya ditolak dan harus disesuaikan ulang.
"Di sinilah letak perbedaannya," jelas Andrian. "Karena pada regulasi sebelumnya, tidak diatur mengenai batas pemesanan maksimum ini."
Aturan baru ini juga mengubah struktur golongan penawaran. Dari yang awalnya empat golongan, sekarang jadi lima. Perubahan utama ada di golongan untuk penawaran dengan nilai efek sampai Rp250 miliar.
Artikel Terkait
Vonisi ASDP: Ketika Kriminalisasi Mengancam Logika Bisnis
Tapak PLTN Masih Diperebutkan, Bapeten Ungkap Dua Wilayah Unggulan
BTN Cetak Lonjakan Pendapatan Bunga 44%, Analis Soroti Momentum Baru
Cabai Rawit Merah Tembus Rp72 Ribu, Harga Pangan Merangkak Naik Akhir Pekan