Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan main yang diperbarui. Lewat POJK Nomor 25 Tahun 2025, mereka melakukan penyempurnaan terhadap regulasi sebelumnya, POJK Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur pengawasan perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Intinya, aturan baru ini melakukan penyesuaian. Fokusnya pada parameter kuantitatif, terutama yang dipakai untuk menilai status pengawasan LKM. Poin krusialnya berkutat di soal pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Nah, yang menarik, OJK memberikan kelonggaran waktu. Di aturan sebelumnya, kewajiban memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor itu berlaku langsung. Sekarang, ada tambahan masa peralihan buat LKM.
Alasannya jelas. Dengan ruang gerak yang lebih lega, LKM diharapkan bisa memperkuat permodalan tanpa harus terburu-buru. Tujuannya agar operasional sehari-hari dan fungsi mereka sebagai penyalur dana bagi masyarakat tidak ikut terganggu.
Sebelumnya, status pengawasan untuk industri ini dibagi tiga: normal, intensif, dan khusus. Penentuannya melihat tiga parameter.
Artikel Terkait
Vonisi ASDP: Ketika Kriminalisasi Mengancam Logika Bisnis
Tapak PLTN Masih Diperebutkan, Bapeten Ungkap Dua Wilayah Unggulan
OJK Batasi Kuota Besar, Investor Kecil Dapat Porsi Lebih Besar di IPO
BTN Cetak Lonjakan Pendapatan Bunga 44%, Analis Soroti Momentum Baru