Parameter itu mencakup peringkat kesehatan, rasio piutang bermasalah, dan tadi, rasio ekuitas terhadap modal disetor. Dua parameter pertama punya masa transisi tiga tahun. Sementara untuk rasio ekuitas, aturan lama mengharuskannya dipenuhi segera.
Namun begitu, realitanya tak semudah itu. Kondisi ekonomi yang lagi lesu membuat kemampuan bayar debitur ikut melemah. Imbasnya, rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM pun ikut terpengaruh.
Di sisi lain, urusan permodalan bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam semalam. Butuh waktu panjang. Apalagi dengan tantangan seperti akses pendanaan yang terbatas, kapasitas keuangan pemegang saham, dan sumber modal yang tak melimpah.
Melihat kendala di lapangan, OJK pun merasa perlu memberi tenggat waktu tambahan. Harapannya, LKM bisa memperkuat struktur modal mereka secara bertahap, lebih terukur. Perubahan aturan ini juga dimaksudkan agar penguatan kelembagaan berjalan seirama dengan kondisi industri dan ekonomi yang sedang dihadapi.
Pada akhirnya, OJK menekankan bahwa pengawasan lewat POJK 25/2025 ini tetap akan dilakukan. Proporsional dan adaptif terhadap dinamika industri, begitu kira-kira prinsipnya. Yang tak kalah penting, tata kelola dan perlindungan nasabah harus tetap jadi prioritas yang dijaga.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak