Percikan Reforma Agraria dari PPU Mulai Menyebar ke Daerah Lain

- Kamis, 04 Desember 2025 | 22:15 WIB
Percikan Reforma Agraria dari PPU Mulai Menyebar ke Daerah Lain

JAKARTA – Untuk pertama kalinya, program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah dijalankan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Keberhasilan di PPU ini rupanya jadi pemicu. Skema serupa kini bersiap diterapkan di berbagai daerah lain.

Nah, guna mendorong percepatan, Kantor Pertanahan Cianjur tak mau ketinggalan. Mereka melakukan studi banding langsung ke lokasi percontohan di PPU. Tujuannya jelas: menimba pengalaman dari tempat dimana semua ini dimulai.

“Benchmarking di sini (PPU) lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL,” jelas Syafran Zamzami, Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Kamis lalu.

“Tentunya studi banding ini guna menyelaraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Di Cianjur sendiri, sudah disiapkan lahan seluas 203 hektare oleh Badan Bank Tanah. Optimalisasi realisasinya tentu mengacu pada kesuksesan di PPU tadi. Menurut Syafran, keberhasilan di Kalimantan Timur itu bukan datang tiba-tiba. Semua berkat dukungan dan sinergi yang solid antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, hingga Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda setempat.

Perkembangannya sampai saat ini? Jumlah penerima sertifikat hak pakai telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek yang ditargetkan. Proses penyerahan sertifikat ini diharapkan rampung semua pada pertengahan 2026 mendatang.

“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tegas Syafran.

Jadi, langkah awal di PPU itu ibarat percikan api. Kini, pemerintah berharap apinya bisa membesar dan menyebar, menyulut realisasi reforma agraria dengan skema baru ini di banyak wilayah lainnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar