Di Cianjur sendiri, sudah disiapkan lahan seluas 203 hektare oleh Badan Bank Tanah. Optimalisasi realisasinya tentu mengacu pada kesuksesan di PPU tadi. Menurut Syafran, keberhasilan di Kalimantan Timur itu bukan datang tiba-tiba. Semua berkat dukungan dan sinergi yang solid antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, hingga Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda setempat.
Perkembangannya sampai saat ini? Jumlah penerima sertifikat hak pakai telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek yang ditargetkan. Proses penyerahan sertifikat ini diharapkan rampung semua pada pertengahan 2026 mendatang.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tegas Syafran.
Jadi, langkah awal di PPU itu ibarat percikan api. Kini, pemerintah berharap apinya bisa membesar dan menyebar, menyulut realisasi reforma agraria dengan skema baru ini di banyak wilayah lainnya.
Artikel Terkait
IHSG Menguat 1,76%, Saham KOKA dan RODA Pacu Kenaikan
IHSG Bangkit 1,76% ke 7.710, Meski Nilai Transaksi Menyusut Tajam
BUMI Pertahankan Produksi Batu Bara 73-75 Juta Ton pada 2025
MNC Tourism Pacu Pengembangan KEK Lido City Seluas 3.000 Hektare