Di Cianjur sendiri, sudah disiapkan lahan seluas 203 hektare oleh Badan Bank Tanah. Optimalisasi realisasinya tentu mengacu pada kesuksesan di PPU tadi. Menurut Syafran, keberhasilan di Kalimantan Timur itu bukan datang tiba-tiba. Semua berkat dukungan dan sinergi yang solid antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, hingga Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda setempat.
Perkembangannya sampai saat ini? Jumlah penerima sertifikat hak pakai telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek yang ditargetkan. Proses penyerahan sertifikat ini diharapkan rampung semua pada pertengahan 2026 mendatang.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tegas Syafran.
Jadi, langkah awal di PPU itu ibarat percikan api. Kini, pemerintah berharap apinya bisa membesar dan menyebar, menyulut realisasi reforma agraria dengan skema baru ini di banyak wilayah lainnya.
Artikel Terkait
Prabowo Terbang ke Eropa, Akan Temui PM Inggris hingga Raja Charles
FSRU Lampung Mulai Sibuk, Serap 30 Kargo LNG Sepanjang 2026
Bayi Langka, Ekonomi China Terancam: Angka Kelahiran Terjun ke Titik Terendah Sejarah
Direksi MKNT Mundur di Tengah Suspensi Saham dan Empat Notasi Khusus BEI