Di Cianjur sendiri, sudah disiapkan lahan seluas 203 hektare oleh Badan Bank Tanah. Optimalisasi realisasinya tentu mengacu pada kesuksesan di PPU tadi. Menurut Syafran, keberhasilan di Kalimantan Timur itu bukan datang tiba-tiba. Semua berkat dukungan dan sinergi yang solid antara Badan Bank Tanah dengan Kantah PPU, Kanwil BPN Kaltim, hingga Bupati PPU selaku Ketua GTRA dan Forkopimda setempat.
Perkembangannya sampai saat ini? Jumlah penerima sertifikat hak pakai telah mencapai 40 subjek dari total 129 subjek yang ditargetkan. Proses penyerahan sertifikat ini diharapkan rampung semua pada pertengahan 2026 mendatang.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tegas Syafran.
Jadi, langkah awal di PPU itu ibarat percikan api. Kini, pemerintah berharap apinya bisa membesar dan menyebar, menyulut realisasi reforma agraria dengan skema baru ini di banyak wilayah lainnya.
Artikel Terkait
Unilever Indonesia Bagikan Dividen Rp3,3 Triliun Jelang Akhir Tahun
Stok Beras Nasional Aman, Cadangan Bulog Tembus Rekor Tertinggi
Pemegang Kendali ARKO Lepas Saham Rp195 Miliar di Tengah Masa Suspensi
Transaksi QR Indonesia-Malaysia Paling Ramai di ASEAN, Tembus Rp 775 Miliar