Pajak Digital Tembus Rp 43,75 Triliun, Gim hingga Kripto Jadi Pundi Baru Negara

- Kamis, 04 Desember 2025 | 11:24 WIB
Pajak Digital Tembus Rp 43,75 Triliun, Gim hingga Kripto Jadi Pundi Baru Negara

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ternyata cukup menggembirakan. Hingga Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat angka fantastis: Rp 43,75 triliun terkumpul dari berbagai lini bisnis digital. Angka ini bukan datang begitu saja, melainkan hasil dari upaya pemerintah yang terus memperluas jaring pemungutan di dunia maya.

Rinciannya begini. Kontribusi terbesar datang dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 33,88 triliun. Sementara itu, sektor yang sedang naik daun seperti aset kripto menyumbang Rp 1,76 triliun. Lalu, ada pajak dari fintech, khususnya peer-to-peer lending, sebesar Rp 4,19 triliun. Tak ketinggalan, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) ikut andil dengan Rp 3,92 triliun.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, realisasi ini menunjukkan betapa vitalnya ekonomi digital bagi kas negara.

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,”

ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12). Ia menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan sistem pemajakan di sektor ini agar lebih adil dan efektif.

Upaya itu salah satunya terlihat dari penunjukan perusahaan pemungut pajak. Hingga Oktober lalu, sudah 251 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Baru-baru ini, lima nama baru bergabung, termasuk raksasa platform gim Roblox Corporation. Selain itu, ada Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.

Namun begitu, di saat yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan satu perusahaan, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, 207 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetor pajak.

Kalau kita lihat trennya, setoran PPN PMSE ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Dimulai dari Rp 731,4 miliar di 2020, lalu melonjak ke Rp 3,9 triliun di 2021. Angkanya terus naik: Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 8,44 triliun (2024). Hingga Oktober 2025 saja, setorannya sudah mencapai Rp 8,54 triliun.

Di sisi lain, penerimaan dari pajak kripto juga menarik untuk diamati. Total Rp 1,76 triliun terkumpul, dengan rincian PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN Rp 873,76 miliar. Penerimaannya mulai signifikan sejak 2022, dengan kontribusi Rp 246,45 miliar, lalu sedikit turun di 2023 menjadi Rp 220,83 miliar. Namun, tahun 2024 dan 2025 justru melesat masing-masing menjadi Rp 620,4 miliar dan Rp 675,6 miliar.

Sektor fintech pun tak kalah gesit. Sumbangannya total Rp 4,19 triliun, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman (Rp 1,16 triliun), PPh 26 (Rp 724,45 miliar), dan PPN DN (Rp 2,3 triliun). Pertumbuhannya cukup konsisten sejak 2022.

Terakhir, ada Pajak SIPP yang menjadi penopang lain. Penerimaannya mencapai Rp 3,92 triliun, didominasi oleh PPN sebesar Rp 3,65 triliun. Seperti sektor lainnya, trennya juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Jadi, angka Rp 43,75 triliun itu bukan sekadar statistik. Ia adalah gambaran nyata bagaimana ekonomi digital yang berkembang pesat kini memberikan kontribusi konkrit bagi pembiayaan negara. Dan nampaknya, ini baru permulaan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar