Peneliti: Ketegasan Peradilan Militer Bukan Soal Kekerasan, Melainkan Disiplin dan Kesiapan Tempur

- Jumat, 24 April 2026 | 04:30 WIB
Peneliti: Ketegasan Peradilan Militer Bukan Soal Kekerasan, Melainkan Disiplin dan Kesiapan Tempur

JAKARTA Heri Herdiawanto, peneliti dari Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, punya pandangan menarik soal peradilan militer. Menurut dia, karakter tegas bahkan yang kadang terkesan “keras” dalam sistem itu sebenarnya sesuatu yang krusial. Bukan tanpa alasan.

Ia bilang, ketegasan itu sudah menjadi bagian inheren dari pembinaan prajurit. Orientasinya jelas: disiplin dan kesiapan tempur. Jadi, bukan sekadar gaya-gayaan.

Pernyataan ini muncul dalam diskusi publik bertajuk “Peradilan Militer itu kejam?” Acaranya digelar Aliansi Mahasiswa Jabodetabek di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (23/4) lalu.

Heri menegaskan, peradilan militer tidak bisa dan jangan disamakan dengan peradilan sipil. Sebab, lembaga ini punya fungsi strategis. Bukan cuma soal menghukum, tapi juga menjaga kehormatan institusi dan efektivitas komando di tubuh TNI.

“Dalam konteks militer, hukum bukan hanya soal keadilan normatif,” ujarnya. “Tetapi juga instrumen menjaga disiplin, loyalitas, dan kesiapan operasional. Karena itu, ketegasan dalam putusan menjadi konsekuensi logis.”

Ia lalu menjelaskan, dasar hukum peradilan militer di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Aturan ini, kata dia, tetap menekankan prinsip equality before the law, independensi peradilan, dan jaminan hak asasi manusia bagi setiap prajurit.

“Meski demikian,” lanjut Heri, “penerapan hukum tetap mempertimbangkan karakteristik tugas militer yang penuh risiko dan membutuhkan kepatuhan absolut terhadap komando.”

Di sisi lain, ia juga menyoroti fungsi utama peradilan militer. Menurutnya, lembaga ini bukan sekadar alat untuk menghukum. Lebih dari itu, ia menjaga tatanan disiplin internal. Kenapa ini penting? Karena kalau disiplin longgar, yang dipertaruhkan bukan hanya individu. Tapi keselamatan operasi dan kedaulatan negara.

“Jika disiplin longgar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi keselamatan operasi dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Namun begitu, Heri mengingatkan bahwa mekanisme peradilan militer tetap memberi ruang perlindungan hak. Mulai dari hak atas bantuan hukum, proses banding, hingga prosedur penahanan yang diatur ketat. Semua itu, kata dia, menunjukkan bahwa sistem ini tetap berada dalam koridor negara hukum.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan,” paparnya.

Terkait kritik yang menilai peradilan militer terlalu keras, Heri meminta publik melihatnya secara proporsional. Standar sipil, menurut dia, tidak bisa sepenuhnya diterapkan di sistem militer. Kebutuhan organisasinya berbeda.

“Justru ketegasan itu yang menjaga profesionalisme dan integritas prajurit,” katanya.

Ia pun mendorong masyarakat untuk memahami peran strategis peradilan militer dalam kerangka besar pertahanan negara. Jangan sampai, kata dia, kita terjebak pada persepsi semata tanpa melihat konteks dan fungsi yang melekat di dalamnya.

“Jangan sampai terjebak pada persepsi semata tanpa melihat konteks dan fungsi yang melekat di dalamnya,” pungkas Heri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar