Ada kabar baru soal ribuan sumur minyak yang selama ini beroperasi di bawah radar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 45.000 sumur milik masyarakat yang sebelumnya dikelola secara ilegal, kini sedang diidentifikasi untuk dikelola secara lebih resmi. Rencananya, pengelolaan bakal melibatkan Koperasi Unit Desa, BUMD, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. Menurutnya, payung hukum untuk legalisasi dan skema kerja sama pengelolaan sumur-sumur itu sudah jelas, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kita sudah melakukan identifikasi kerja sama dengan pemerintah daerah, ada 45.000 sumur masyarakat yang ada di beberapa wilayah,” jelas Yuliot dalam Rakor Dukungan Bisnis SKK Migas, Rabu (3/12).
“Jadi di dalam Permen 14 Tahun 2025 ini sudah ada mekanismenya sampai dengan bagaimana legalitas terhadap sumur masyarakat,” tambahnya.
Yuliot memaparkan, setidaknya ada dua bentuk pengelolaan yang akan diterapkan. Skema pertama melibatkan koperasi dan UMKM, sementara yang kedua melalui Badan Usaha Milik Daerah. Ia berharap kerja sama dengan koperasi dan UMKM nantinya bisa dikonsolidasi oleh kementerian terkait.
“Jadi perlu pembinaan kelembagaan juga terhadap usaha yang dilakukan dalam bentuk wadah koperasi,” tuturnya.
Artikel Terkait
IHSG Diprediksi Lanjutkan Koreksi, Empat Saham Ini Jadi Sorotan Analis
Dirjen Bea Cukai Berbenah, Menkeu Purbaya Tunda Terbang ke China
IHSG Pecahkan Rekor 22 Kali, 21 di Antaranya Terjadi di Era Purbaya
Pemerintah Desak Bank BUMN Garap Pembiayaan Eksplorasi Migas