“Tentu itu nanti akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi yang dikonsolidasikan melalui perusahaan KKKS.”
Lalu, di mana saja persebaran sumur-sumur masyarakat ini? Berdasarkan penetapan Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025, sebarannya cukup luas. Provinsi Sumatera Selatan mendominasi dengan 26.300 sumur, diikuti Jambi dengan 11.509 sumur, dan Jawa Tengah sebanyak 4.391 sumur.
Wilayah lain seperti Aceh mencatat 1.490 sumur, Jawa Timur 798 sumur, dan Sumatera Utara 607 sumur. Jika dijumlahkan, total sumur masyarakat yang sudah masuk dalam proses legalisasi ini mencapai 45.095 sumur.
Di Sumsel, konsentrasi terbesar ada di Musi Banyuasin (22.381 sumur) dan Lahat (3.118 sumur). Sementara di Jambi, Batanghari menjadi penyumbang terbanyak dengan 9.885 sumur. Untuk Jawa Tengah, Blora memimpin daftar dengan 2.697 sumur.
Ini tentu langkah besar. Mengubah pola kelola dari informal ke formal bukan perkara mudah, butuh komitmen dan pembinaan berkelanjutan. Namun, jika berjalan baik, dampaknya bisa signifikan bagi ekonomi lokal dan ketahanan energi.
Artikel Terkait
IMF Ramal 2026: Asia Melaju, Ekonomi Maju Terseok-seok
Stok Beras Aceh Melimpah, BULOG Pastikan Ramadan dan Lebaran Aman
68 Desa di Aceh Masih Gelap, Tim PLN Terobos Medan Terisolir Pascabencana
Libur Panjang Januari Tak Berdampak Signifikan pada Hunian Hotel