kata Riefky dengan nada optimis.
Dia kemudian merinci lebih lanjut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebutkan telah menyetujui alokasi dana segar itu. Rp 10 triliun itu nantinya akan dipakai untuk pendampingan sekaligus pembiayaan bagi para pelaku di lapangan.
Namun begitu, ada batasan yang diterapkan. Untuk pinjaman langsung atau KUR-nya sendiri, plafonnya maksimal Rp 500 juta per perusahaan. Angka yang cukup signifikan untuk mendorong pertumbuhan usaha rintisan di sektor kreatif.
Ini jelas jadi angin segar. Dunia kreatif yang seringkali bergelut dengan ide dan properti intelektual, akhirnya dapat perhatian serius dalam bentuk pendanaan yang nyata.
Artikel Terkait
JRPT Perpanjang Buyback, Siapkan Rp50 Miliar untuk Topang Harga Saham
Dana IPO PJHB Baru Terserap 20%, Sisa Rp128 Miliar Mengendap di Bank
Surplus Dagang China Tembus USD 1,2 Triliun Meski Dihantam Perang Tarif
Kepemilikan KMDS Kian Tergerus, Dima Group Kini Kuasai Mayoritas Saham