Tarif Listrik Non-Subsidi 13 Golongan
Untuk pelanggan non-subsidi, berikut tarif yang berlaku:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Komitmen Jangka Panjang Infrastruktur Listrik
Meski tarif listrik dipertahankan, pemerintah dan PLN terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan. Fokus utama meliputi:
- Peningkatan keandalan pasokan listrik
- Perluasan akses listrik ke daerah terpencil
- Percepatan transisi energi melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
- Penguatan infrastruktur kelistrikan nasional
Kebijakan stabilisasi tarif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
RGAS Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Material Konstruksi pada 2026
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Putin atas Dukungan Masuknya Indonesia ke BRICS
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo