“Jika pakaian tersebut dicacah, outputnya nanti akan menjadi bahan baku daur ulang. Semua proses ini nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait,” jelas Maman lebih lanjut.
Latar Belakang Usulan Daur Ulang Pakaian Bekas Impor
Wacana untuk mencacah ulang pakaian bekas impor ilegal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan ini muncul setelah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden.
“Kami berdiskusi dengan AGTI, dan kami bertanya – sesuai arahan Presiden untuk memanfaatkan barang sitaan, bukan hanya membakarnya – apakah boleh kita cacah ulang? Jawabannya, boleh,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu.
Pertimbangan utama di balik usulan ini adalah efisiensi biaya. Biaya pemusnahan konvensional untuk satu kontainer pakaian bekas impor ilegal disebutkan bisa mencapai Rp 12 juta. Angka ini belum termasuk biaya tambahan untuk tenaga kerja, logistik, dan proses hukum, yang dinilai memberatkan anggaran negara tanpa memberikan efek jera yang signifikan.
Artikel Terkait
Setiap Gerimis, Harapan Tetap Dikayuh: Kisah Pedagang Kopi Keliling Ibu Kota
Wall Street Buka 2026 dengan Kenaikan Tipis, Didorong Saham Chip dan Waspadai Koreksi
Analis Buka Skenario IHSG: Optimis Lanjutkan Penguatan atau Justru Rawan Koreksi?
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, Subsidi Tetap Mengalir