“Jika pakaian tersebut dicacah, outputnya nanti akan menjadi bahan baku daur ulang. Semua proses ini nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait,” jelas Maman lebih lanjut.
Latar Belakang Usulan Daur Ulang Pakaian Bekas Impor
Wacana untuk mencacah ulang pakaian bekas impor ilegal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan ini muncul setelah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden.
“Kami berdiskusi dengan AGTI, dan kami bertanya – sesuai arahan Presiden untuk memanfaatkan barang sitaan, bukan hanya membakarnya – apakah boleh kita cacah ulang? Jawabannya, boleh,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu.
Pertimbangan utama di balik usulan ini adalah efisiensi biaya. Biaya pemusnahan konvensional untuk satu kontainer pakaian bekas impor ilegal disebutkan bisa mencapai Rp 12 juta. Angka ini belum termasuk biaya tambahan untuk tenaga kerja, logistik, dan proses hukum, yang dinilai memberatkan anggaran negara tanpa memberikan efek jera yang signifikan.
Artikel Terkait
Realisasi KUR UMKM Tembus Rp 238 Triliun, Capai 83% dari Target 2025
Inflasi Emas Perhiasan Tembus 52,76%, Sumbar Tertinggi Capai 62,83%
Harga Emas Perhiasan Melonjak 52,76%, Tembus Rekor 45 Bulan Berturut-turut
Harga Telur Ayam Ras Tembus Rp 31.646/kg, Dipicu Program Makan Bergizi Gratis