Hingga detik ini, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menunggu lampu hijau dari pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk tahun 2026 mereka ternyata belum juga terbit. Hal ini, mau tak mau, berdampak langsung pada operasional harian perusahaan tambang nikel tersebut.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, mengonfirmasi situasi ini. Karena RKAB belum disetujui, otomatis perusahaan belum punya izin untuk menambang. Sebagai bentuk kepatuhan, Vale terpaksa menghentikan sementara semua aktivitas penambangan di seluruh wilayah IUPK-nya. Penghentian ini akan berlaku sampai RKAB akhirnya mendapatkan persetujuan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
IHSG Menguat Tipis 0,46% di Sesi Pagi, Volume Transaksi Tembus Rp10 Triliun
Autopedia Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp20 Miliar untuk Program MESOP
Saham Prajogo Pangestu Cetak Kenaikan Signifikan Hingga Enam Hari Berturut-turut
IHSG Dibuka Melemah, Investor Domestik Lakukan Net Sell Rp200 Miliar