Hingga detik ini, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menunggu lampu hijau dari pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB untuk tahun 2026 mereka ternyata belum juga terbit. Hal ini, mau tak mau, berdampak langsung pada operasional harian perusahaan tambang nikel tersebut.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, mengonfirmasi situasi ini. Karena RKAB belum disetujui, otomatis perusahaan belum punya izin untuk menambang. Sebagai bentuk kepatuhan, Vale terpaksa menghentikan sementara semua aktivitas penambangan di seluruh wilayah IUPK-nya. Penghentian ini akan berlaku sampai RKAB akhirnya mendapatkan persetujuan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 77 Poin, Saham-Saham Ini Pacu Kenaikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: IHSG 10.000 Bukan Mustahil Tahun Ini
OJK Waspadai Gelombang Investor Ritel yang Bakal Kuasai Separuh Pasar Saham
Bulog Siap Salurkan 720 Ribu Ton Beras Bansos untuk 18 Juta Keluarga pada 2026