Pemerintah Kaji Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ini Tujuannya

- Senin, 17 November 2025 | 11:30 WIB
Pemerintah Kaji Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ini Tujuannya
Kebijakan Pakaian Bekas Impor Ilegal: Pemerintah Bahas Opsi Daur Ulang

Pemerintah Kaji Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal untuk Lindungi UMKM Lokal

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan tanggapan mengenai wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencacah dan mendaur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita. Pemerintah menyatakan bahwa opsi ini masih dalam tahap kajian mendalam.

Maman menegaskan bahwa langkah penanganan yang akan diambil bersifat komprehensif. Fokus utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada produsen dan industri garmen dalam negeri dari dampak negatif barang ilegal tersebut.

“Semua opsi akan kita kaji. Solusi dan langkah yang diambil akan komprehensif. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri. Itu yang paling utama,” ujar Maman dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan.

Kebijakan penanganan produk thrifting ilegal, termasuk pakaian bekas impor, diutamakan untuk memastikan industri lokal tidak dirugikan. Setiap opsi, termasuk pencacahan untuk dijadikan bahan daur ulang, akan dikoordinasikan secara lintas kementerian.

“Jika pakaian tersebut dicacah, outputnya nanti akan menjadi bahan baku daur ulang. Semua proses ini nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak terkait,” jelas Maman lebih lanjut.

Latar Belakang Usulan Daur Ulang Pakaian Bekas Impor

Wacana untuk mencacah ulang pakaian bekas impor ilegal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gagasan ini muncul setelah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) dan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden.

“Kami berdiskusi dengan AGTI, dan kami bertanya – sesuai arahan Presiden untuk memanfaatkan barang sitaan, bukan hanya membakarnya – apakah boleh kita cacah ulang? Jawabannya, boleh,” kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu.

Pertimbangan utama di balik usulan ini adalah efisiensi biaya. Biaya pemusnahan konvensional untuk satu kontainer pakaian bekas impor ilegal disebutkan bisa mencapai Rp 12 juta. Angka ini belum termasuk biaya tambahan untuk tenaga kerja, logistik, dan proses hukum, yang dinilai memberatkan anggaran negara tanpa memberikan efek jera yang signifikan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar