Di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal sebagai Noel memberikan pernyataan yang cukup menggigit. Mantan Wamenaker itu mengungkap ada ormas dan partai politik yang disebutnya ikut bermain dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Menariknya, ia menegaskan ormas tersebut bukanlah organisasi yang bergerak di bidang keagamaan.
"Ormasnya dulu lah ya," ujar Noel, Senin (26/1/2026), sesaat sebelum sidang digelar.
"Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama."
Tak berhenti di situ, Noel juga memberikan kode tentang partai yang dimaksud. Cluenya sederhana: ada huruf 'K' pada nama partai itu.
"Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu cluenya ya," katanya singkat, tanpa mau menyebut nama lebih jelas.
Menurut pengakuannya, baik ormas maupun partai tersebut menerima aliran dana terkait praktik pemerasan ini. "Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," tambahnya, berusaha mempertegas poinnya meski kalimatnya terdengar sedikit terputus.
Namun begitu, ia sama sekali belum membuka identitas lengkap kedua entitas itu.
Sementara itu, tuntutan jaksa terhadap Noel sudah jelas. Ia didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara di Kemnaker. Nilai pemerasannya disebut mencapai miliaran rupiah.
Jaksa menyebutkan, Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sepuluh orang lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, dan beberapa nama lain. Sidang mereka digelar terpisah.
Inti dakwaannya, mereka dituduh menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Modusnya? Memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan uang dengan total yang fantastis: Rp 6,5 miliar lebih.
Kasus ini ternyata sudah berjalan sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri. Jaksa mengungkap, saat itu Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan dan Kompetensi K3 meminta bawahannya meneruskan 'tradisi' pungutan liar.
Besaran pungutannya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. Ancaman halusnya: proses akan diperlambat bagi yang tak mau membayar.
Para bawahan pun konon mematuhi perintah itu. Mereka bahkan menyiapkan rekening bank khusus untuk menampung uang hasil pungutan. Untuk menjalankannya, mereka bekerja sama dengan pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Miki Mahfud dan Termurila, yang memungut dana saat kegiatan pelatihan K3 berlangsung.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga terbebani dakwaan gratifikasi. Nilainya tak main-main: Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Menurut jaksa, pemberian itu berasal dari anak buahnya di Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang... dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler," demikian bunyi dakwaan jaksa, mengakhiri paparan fakta yang berbelit dan penuh skema ini.
Artikel Terkait
Kemendagri Beri Peringatan ke Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Usai Banjir Aduan soal Mobil Dinas Rp8,5 M dan Renovasi Rumah Rp25 M
KPK Usulkan Capres, Cawapres, dan Calon Kepala Daerah Wajib dari Kader Partai
Komnas HAM: Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS oleh TNI Tidak Transparan
Batalyon A Pelopor Brimob Metro Jaya Gelar Pelatihan Tactical Commander untuk Perkuat Kemampuan Komandan Lapangan