Industri Olefin Minta Relaksasi Impor Garam Industri Diperpanjang Sampai Kapan?

- Minggu, 16 November 2025 | 17:12 WIB
Industri Olefin Minta Relaksasi Impor Garam Industri Diperpanjang Sampai Kapan?

Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) mendesak pemerintah memberikan keringanan aturan impor garam industri setelah tahun 2027. Kebijakan pemerintah saat ini menetapkan batas akhir impor garam industri untuk sektor kimia paling lambat akhir tahun 2027.

Sekretaris Jenderal Inaplas, MURIANETWORK.COM Budiono, mengungkapkan bahwa kebutuhan industri saat ini mencapai sekitar 2 juta ton garam untuk operasional Chlor Alkali Plant (CAP). Namun, pasokan garam dalam negeri dinilai belum mampu memenuhi permintaan tersebut.

Kebutuhan garam industri untuk produksi CAP diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 3 juta ton pada tahun 2027. Kenaikan ini seiring dengan rencana operasional pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun tersebut.

Fajar menekankan bahwa permintaan relaksasi ini tidak berarti industri tidak mendukung program kemandirian garam nasional. "Kami tetap mendukung swasembada garam, namun selama target swasembada belum dapat memenuhi kebutuhan 3 juta ton, kami mohon diberikan keringatan sementara," jelasnya dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin).

Chlor Alkali Plant merupakan industri bahan baku vital yang memasok berbagai sektor industri seperti PVC, aluminium, dan kaustik soda. Ketersediaan garam industri menjadi kunci operasional industri strategis ini.

Tantangan utama dalam mewujudkan swasembada garam industri terletak pada aspek kualitas dan kapasitas produksi. Garam industri memerlukan standar kualitas minimal 99,8% NaCl, sementara produksi lokal saat ini masih berfokus pada kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Dari sisi kapasitas produksi, dibutuhkan sekitar 30.000 hektare lahan tambak garam dengan asumsi produktivitas rata-rata 100 ton per hektare untuk memenuhi kebutuhan 3 juta ton garam industri.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Regulasi ini mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia harus dipasok dari produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2027.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar