Chlor Alkali Plant merupakan industri bahan baku vital yang memasok berbagai sektor industri seperti PVC, aluminium, dan kaustik soda. Ketersediaan garam industri menjadi kunci operasional industri strategis ini.
Tantangan utama dalam mewujudkan swasembada garam industri terletak pada aspek kualitas dan kapasitas produksi. Garam industri memerlukan standar kualitas minimal 99,8% NaCl, sementara produksi lokal saat ini masih berfokus pada kebutuhan konsumsi rumah tangga.
Dari sisi kapasitas produksi, dibutuhkan sekitar 30.000 hektare lahan tambak garam dengan asumsi produktivitas rata-rata 100 ton per hektare untuk memenuhi kebutuhan 3 juta ton garam industri.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Regulasi ini mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia harus dipasok dari produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2027.
Artikel Terkait
Suku Bunga The Fed Desember 2025: Analisis Hawkish vs Dovish & Dampaknya
Sukuk Ijarah Rp1,35 Triliun Bali Towerindo (BALI): Seri, Jadwal, dan Alokasi Dana
Hackathon 2025: Kemenperin Pacu Industri 4.0 dengan 5G dan AI
BTN Housingpreneur 2025: Kompetisi Hunian Masa Depan, Hadiah Rp 1,5 Miliar