Chlor Alkali Plant merupakan industri bahan baku vital yang memasok berbagai sektor industri seperti PVC, aluminium, dan kaustik soda. Ketersediaan garam industri menjadi kunci operasional industri strategis ini.
Tantangan utama dalam mewujudkan swasembada garam industri terletak pada aspek kualitas dan kapasitas produksi. Garam industri memerlukan standar kualitas minimal 99,8% NaCl, sementara produksi lokal saat ini masih berfokus pada kebutuhan konsumsi rumah tangga.
Dari sisi kapasitas produksi, dibutuhkan sekitar 30.000 hektare lahan tambak garam dengan asumsi produktivitas rata-rata 100 ton per hektare untuk memenuhi kebutuhan 3 juta ton garam industri.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Regulasi ini mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia harus dipasok dari produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2027.
Artikel Terkait
Operasi AS Guncang Caracas, Maduro Ditangkap dan Dideportasi
DSSA Melonjak 170%, GEMS Anjlok: Kisah Dua Wajah Saham Sinar Mas di 2025
Geliat Pajak 2026: 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor di Tiga Hari Pertama
Harga Emas Antam Anjlok Rp16.000 di Awal Tahun