Industri Olefin Minta Relaksasi Impor Garam Industri Diperpanjang Sampai Kapan?

- Minggu, 16 November 2025 | 17:12 WIB
Industri Olefin Minta Relaksasi Impor Garam Industri Diperpanjang Sampai Kapan?

Chlor Alkali Plant merupakan industri bahan baku vital yang memasok berbagai sektor industri seperti PVC, aluminium, dan kaustik soda. Ketersediaan garam industri menjadi kunci operasional industri strategis ini.

Tantangan utama dalam mewujudkan swasembada garam industri terletak pada aspek kualitas dan kapasitas produksi. Garam industri memerlukan standar kualitas minimal 99,8% NaCl, sementara produksi lokal saat ini masih berfokus pada kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Dari sisi kapasitas produksi, dibutuhkan sekitar 30.000 hektare lahan tambak garam dengan asumsi produktivitas rata-rata 100 ton per hektare untuk memenuhi kebutuhan 3 juta ton garam industri.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada tahun 2027. Regulasi ini mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia harus dipasok dari produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2027.


Halaman:

Komentar