Tahun 2026 baru saja dimulai, tapi geliat pelaporan pajak sudah terasa sangat berbeda. Dalam tiga hari pertama di bulan Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan yang luar biasa: 8.160 Wajib Pajak sudah menyelesaikan kewajiban mereka dengan melaporkan SPT Tahunan 2025. Semuanya dilakukan melalui sistem Coretax.
Angka itu sungguh kontras dengan realita setahun yang lalu. Kalau kita lihat ke belakang, pada periode yang sama di Januari 2025, laporan yang masuk hanya 39 SPT. Perbedaannya ratusan kali lipat, dan ini tentu bukan sekadar kebetulan.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, tak menyembunyikan rasa apresiasinya. Menurutnya, ini adalah sinyal positif yang sangat menggembirakan.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,"
Ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu lalu. Ia melihat lonjakan ini sebagai cerminan dua hal: kepatuhan yang makin baik dan adopsi sistem Coretax yang kian meluas sejak hari pertama tahun berganti.
Kalau dirinci, peningkatan terjadi di semua kelompok. Dari total 8.160 SPT yang masuk, mayoritas tepatnya 6.085 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Mereka diikuti oleh Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT. Di sisi lain, Wajib Pajak Badan juga tak mau ketinggalan, dengan kontribusi 577 SPT. Rinciannya, 574 badan dengan denominasi rupiah dan 3 badan berdenominasi dolar AS.
Yang menarik, tren positif ini tak hanya pada pelaporan. Aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga melesat. Hingga pertengahan pagi tanggal 3 Januari, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak tercatat sudah melakukan login atau aktivasi. Jumlah itu didominasi tentu saja oleh Orang Pribadi, lalu disusul Badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.
Pada hari yang sama, sistem Coretax diakses oleh 69.146 Wajib Pajak. Artinya, platform ini tak sekadar diaktifkan lalu ditinggalkan. "Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata," kata Rosmauli. Ia menambahkan, fakta ini menjadi pendorong bagi DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan ke depannya.
Lalu, bagaimana kalau masih ada yang belum aktivasi? DJP memastikan kemudahan akses. Wajib Pajak bisa melakukannya secara mandiri dengan mengikuti panduan di media sosial resmi mereka. Jika ada kendala, bantuan tersedia melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk pendampingan.
Rosmauli punya imbauan terakhir. Ia mengajak Wajib Pajak yang belum melapor untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT-nya. Tepat waktu, tentu saja. Semua ini, pada akhirnya, adalah tentang membangun kesadaran bersama dan awal 2026 ini menunjukkan langkah yang cukup menggembirakan.
Artikel Terkait
BEI: IPO Bukan Berarti Kehilangan Kendali, Mayoritas Saham Tetap di Tangan Pendiri
Pemegang Saham Utama Panca Global Kapital Kembali Divestasi 4,45% Saham
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham
DPR dan Pemerintah Pacu Program Rumah MBR, Anggaran Naik Rp10,89 Triliun