Tahun 2026 baru saja dimulai, tapi geliat pelaporan pajak sudah terasa sangat berbeda. Dalam tiga hari pertama di bulan Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan yang luar biasa: 8.160 Wajib Pajak sudah menyelesaikan kewajiban mereka dengan melaporkan SPT Tahunan 2025. Semuanya dilakukan melalui sistem Coretax.
Angka itu sungguh kontras dengan realita setahun yang lalu. Kalau kita lihat ke belakang, pada periode yang sama di Januari 2025, laporan yang masuk hanya 39 SPT. Perbedaannya ratusan kali lipat, dan ini tentu bukan sekadar kebetulan.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, tak menyembunyikan rasa apresiasinya. Menurutnya, ini adalah sinyal positif yang sangat menggembirakan.
Ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu lalu. Ia melihat lonjakan ini sebagai cerminan dua hal: kepatuhan yang makin baik dan adopsi sistem Coretax yang kian meluas sejak hari pertama tahun berganti.
Kalau dirinci, peningkatan terjadi di semua kelompok. Dari total 8.160 SPT yang masuk, mayoritas tepatnya 6.085 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan. Mereka diikuti oleh Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT. Di sisi lain, Wajib Pajak Badan juga tak mau ketinggalan, dengan kontribusi 577 SPT. Rinciannya, 574 badan dengan denominasi rupiah dan 3 badan berdenominasi dolar AS.
Artikel Terkait
Gejolak Global Tak Kuasa Dongkrak Harga Minyak yang Terpuruk
Banjir Sumut Rugikan Koperasi Rp 37,72 Miliar, Kemenkop Siapkan Restrukturisasi
Operasi AS Guncang Caracas, Maduro Ditangkap dan Dideportasi
DSSA Melonjak 170%, GEMS Anjlok: Kisah Dua Wajah Saham Sinar Mas di 2025