Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sunyi, suara Hakim Nur Sari Baktiana memecah keheningan. Ia dengan tegas menyatakan bahwa mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah itu.
Tak hanya Ira, dua koleganya—Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi—juga dinyatakan bersih dari motif mengeruk keuntungan untuk diri sendiri. Semua ini terungkap dalam persidangan Kamis (20/11) lalu.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan juga para terdakwa, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan mereka mendapat keuntungan pribadi selama proses KSU dan akuisisi berlangsung," jelas Nur Sari dengan suara yang tenang namun jelas.
Pernyataan hakim ini ternyata punya sandaran kuat. Pemilik PT JN, Adjie, saat menjadi saksi di persidangan mengaku tak sekalipun memberikan uang atau barang apa pun kepada ketiga terdakwa. Bahkan, tawaran-tawaran kecil pun ditolak mentah-mentah.
Ira Puspadewi, misalnya, menampak fasilitas hotel dan penjemputan yang ditawarkan Adjie. Begitu pula Harry MAC yang menolak handphone dan batik Madura. "Saudara Adjie mengaku tawarannya ditolak oleh terdakwa III," ucap hakim menegaskan.
Namun begitu, di balik sikap bersih mereka, ada konsekuensi lain yang tak bisa diabaikan. Keputusan yang diambil ketiganya ternyata memberi keuntungan luar biasa kepada PT JN dan Adjie sebagai pemilik.
Artikel Terkait
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR
Polisi Sita Ruko dan Rp 4,45 Miliar USDT dari Pelaku Pembobol Markets.com
Pria di Gowa Diringkus Usai Paksa Mantan Selingkuhan Bayar Rp 100 Juta dengan Ancaman Video Syur
Kasus Google Cloud Kemendikbudristek Beralih ke Kejagung, Pelaku Diduga Sama dengan Korupsi Chromebook