Regulasi Baru OJK: Free Float Minimal 10 Persen Segera Diterapkan
Di sisi lain, OJK memastikan bahwa aturan kenaikan persentase saham beredar atau free float minimal sebesar 10 persen akan segera diberlakukan. Free float mengacu pada porsi saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan dengan bebas di bursa efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan porsi ini akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar.
"Kami akan menaikkannya mungkin dalam waktu dekat ini menjadi 10 persen. Untuk perusahaan yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) ke depannya, diharapkan minimal sudah memenuhi 10 persen, dan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 15 persen," ujarnya dalam acara Media Gathering Capital Market Journalist Workshop di Bali.
Djajadi mengakui bahwa tingkat free float di Bursa Efek Indonesia saat ini masih berada di angka 7,5 persen, yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata di kawasan regional. Peningkatan free float ini merupakan salah satu langkah untuk memperdalam pasar modal Indonesia.
Disebutkan bahwa target jangka panjang untuk free float nasional bisa mencapai 25 persen. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap mengingat konsekuensi dan dampaknya yang signifikan bagi emiten yang tercatat di bursa.
Artikel Terkait
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, PLN Siap Jaga Pasokan
Menteri Purbaya Akui Coretax Rumit, Tapi Aktivasi Tembus 11 Juta Akun
Harga Tembaga dan Emas Melonjak, Pemerintah Tetapkan Patokan Baru Awal 2026
Suriah Resmi Ganti Mata Uang, Gambar Tokoh Politik Hilang dari Desain Baru