Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2025-2029, Pemerintah Belum Bahas RUU
Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) nya dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025 hingga 2029. Meski demikian, pemerintah memberikan konfirmasi terbaru bahwa pembahasan mengenai penyederhanaan digit mata uang rupiah ini belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa RUU redenominasi rupiah, yang dilaporkan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia (BI), belum masuk dalam agenda pembahasan resmi. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
"Kita belum bahas (redenominasi rupiah), tentu nanti lah kita bahas," ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar mendetail. Namun, ia mengakui bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memicu dampak terhadap laju inflasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Papua Pegunungan Juara Back-to-Back Piala Pertiwi 2025, Kalahkan Jawa Barat lewat Gol Bunuh Diri
Bank bjb Batalkan Pencalonan Mardigu & Helmy Yahya: RUPSLB Digelar Desember 2025
Hira Cultural District Makkah: Panduan Lengkap Wisata Spiritual & Budaya 2024
IKK Oktober 2025 Naik ke 121,2: Stimulus Fiskal Airlangga Dongkrak Optimisme Konsumen