Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perubahan mendesak terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menghadapi tantangan platform digital dan e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan amendemen UU Persaingan Usaha merupakan langkah strategis menjawab tantangan ekonomi digital, terutama dalam menangani kolusi algoritma atau algorithmic collusion yang semakin marak.
Revisi undang-undang ini diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern di era digital.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," tegasnya.
Kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis mampu menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU memperingatkan penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
KPPU mengusulkan beberapa perubahan krusial, termasuk memperluas definisi 'pasar bersangkutan' dan 'penyalahgunaan posisi dominan' untuk mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.
Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan bukti tidak langsung (indirect evidence), seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Langkah ini penting karena sebagian besar kasus di pasar digital bersifat nonkonvensional dan membutuhkan metode pembuktian yang berbeda.
Isu kelembagaan juga menjadi perhatian utama, termasuk kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum. KPPU menekankan pentingnya memperkuat posisinya sebagai lembaga independen di bawah rumpun eksekutif dengan struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.
Pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi juga diusulkan agar penegakan hukum persaingan usaha bisa lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Amendemen UU Persaingan Usaha ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi bagian dari arah besar kebijakan ekonomi nasional. KPPU yakin reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk naik kelas, dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta berkelanjutan.
"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, tetapi kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," pungkas Ifan.
Artikel Terkait
5 Hidangan Wajib Imlek 2026 dan Makna Filosofisnya
Pemprov DKI dan Badan Gizi Nasional Perkuat Kolaborasi Program Makan Bergizi Gratis
Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Segera Reaktivasi 120 Ribu Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Nadiem Klaim Kesaksian LKPP Bantah Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun