Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perubahan mendesak terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menghadapi tantangan platform digital dan e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan amendemen UU Persaingan Usaha merupakan langkah strategis menjawab tantangan ekonomi digital, terutama dalam menangani kolusi algoritma atau algorithmic collusion yang semakin marak.
Revisi undang-undang ini diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern di era digital.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," tegasnya.
Kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis mampu menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU memperingatkan penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Artikel Terkait
Pengusaha Soroti Beban Ganda: UMP Jakarta Rp5,73 Juta dan Tarif Ekspor AS
Bulan Jadi Medan Perang Dingin Baru, Rusia dan AS Siapkan Reaktor Nuklir
Babe Haikal: Sertifikasi Halal 2026 Bukan Sekadar Urusan Label
Stasiun Gambir Siap Berbenah, Diusulkan Jadi Simpul Kota yang Lebih Nyaman