Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak perubahan mendesak terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menghadapi tantangan platform digital dan e-commerce.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan amendemen UU Persaingan Usaha merupakan langkah strategis menjawab tantangan ekonomi digital, terutama dalam menangani kolusi algoritma atau algorithmic collusion yang semakin marak.
Revisi undang-undang ini diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis modern di era digital.
"Bentuk dominasi pasar kini berubah, termasuk penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI). Instrumen hukum lama sudah tidak lagi memadai," tegasnya.
Kolusi algoritma dapat terjadi tanpa kesepakatan langsung antar pelaku usaha. Sistem algoritmik yang memantau harga secara otomatis mampu menyesuaikan satu sama lain sehingga menghasilkan harga pasar yang seragam tanpa pertemuan fisik.
"Kondisi ini membuat praktik kolusi sulit dibuktikan secara hukum," jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Tanpa reformasi hukum yang adaptif, KPPU memperingatkan penyalahgunaan data dan algoritma berpotensi menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta menjebak konsumen dalam ekosistem digital yang bersifat monopolistik.
Artikel Terkait
Jasa Marga Operasikan Japek II Selatan untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026, Imbau Masyarakat Hindari Keberangkatan Serempak
Israel Serang Fasilitas Nuklir dan Industri Iran, Korban Jiwa Berjatuhan
Arus Balik H+7, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek