Pakar telematika Roy Suryo menyerukan keadilan hukum tanpa tebang pilih dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo membandingkan situasinya dengan terpidana Silfester Matutina yang belum dieksekusi meski putusan kasasi MA nomor 287/K/Pid/2019 telah inkrah selama enam tahun. "Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang," ujarnya di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Menpora Pemuda dan Olahraga ini mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status tersangka sebelum adanya keputusan hukum tetap. "Tolong aparat itu juga fair dan adil," tegas Roy Suryo.
Artikel Terkait
Piutang Multifinance Tembus Rp507,14 Triliun di September 2025, NPF Turun
Hamish Daud dan Raisa Resmi Cerai, Komitmen Co-Parenting untuk Zalina
Imigrasi Jakarta Selatan Perkuat Pencegahan TPPO: Langkah Tegas, Pembatalan Paspor, hingga Zero Tolerance
Meta Investasi USD 600 Miliar untuk Infrastruktur AI: Rencana 3 Tahun