Komisi Percepatan Reformasi Polri Target Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan
Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyerahkan laporan berisi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu tiga bulan setelah dilantik. Meski demikian, laporan tersebut masih bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Arahan Presiden Prabowo untuk Komisi Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak memberikan batasan waktu yang ketat. "Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," kata Jimly usai menerima arahan di Istana Merdeka, Jakarta.
Jimly mengungkapkan bahwa Prabowo menginginkan timnya responsif terhadap aspirasi masyarakat terkait kepolisian. Peluang evaluasi juga disebut tidak terbatas hanya pada institusi Polri, tetapi berpotensi meluas ke lembaga lainnya.
Reformasi Lembaga Pasca Reformasi
"Bahkan beliau juga menyampaikan bukan hanya kepolisian yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji," ujar Jimly lebih lanjut.
Pembentukan komisi ini sendiri merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui Gerakan Nurani Bangsa. Komisi diharapkan dapat bekerja dengan proses yang baik untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang diperlukan.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya keterbukaan komisi terhadap berbagai pandangan dan aspirasi masyarakat. Tujuannya agar Polri semakin mampu melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat dengan lebih baik.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapim TNI-Polri di Istana, Tekankan Sinergi dan Kepercayaan Publik
BTN Segera Temui Moodys untuk Mitigasi Dampak Revisi Outlook Indonesia
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir
Kuasa Hukum Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI