Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan tanah dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kesesuaian fungsinya. Menteri Nusron mencontohkan bahwa tanah yang disediakan berada di lokasi yang memang diperuntukkan untuk pertanian.
"Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada," jelasnya.
Status Hak Pakai untuk Jamin Keberlanjutan
Sebagai langkah antisipasi, tanah yang diberikan dalam program ini akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tanah tetap berada di tangan negara.
Kebijakan pemberian Hak Pakai ini bertujuan memastikan tanah yang diredistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan mencegah praktik jual beli. "Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan," pungkas Menteri Nusron.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap program Reforma Agraria dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memutus siklus kemiskinan dan menciptakan lapangan usaha bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Polresta Pekanbaru Gelar Police Go To School: Edukasi Lantas, Bahaya Narkoba & Green Policing di SMAN 9
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Timur 6-12 November 2025: Ini Wilayah & Dampaknya
Perceraian Damai Andre Taulany dan Erin: Timeline, Alasan, dan Keputusan Hak Asuh
Truk Tronton Tabrak Atap Gardu Tol Banyu Urip Surabaya, Lalu Lintas Dialihkan