Total kerugian material yang dialami korban bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per rumah. Pelaku mengambil semua barang berharga yang dapat dijual kembali dengan mudah.
Cara Pelaku Memasuki Rumah
Aksi pencurian dilakukan dengan metode yang sederhana. Pelaku akan berpura-pura bertamu ke rumah target. Ketika tidak ada respon dari dalam rumah, mereka langsung membobol pintu dengan cara mencongkel dan memasuki rumah.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di lapas yang berbeda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci rapat, mematikan lampu di siang hari, serta menginformasikan kepada tetangga atau petugas keamanan setempat ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.
Artikel Terkait
OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2025: Data Kerugian Rp 7,5 Triliun
Rutan Depok Buka Program Kuliah Gratis S1 untuk Warga Binaan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Korban, Penyebab, dan Tuntutan Investigasi Transparan
Transaksi Rp 1,882 Triliun, Misi Dagang Jatim-NTT Torehkan Rekor Tertinggi