Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Modus & Imbauan

- Jumat, 07 November 2025 | 04:15 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 2 Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Modus & Imbauan

Total kerugian material yang dialami korban bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per rumah. Pelaku mengambil semua barang berharga yang dapat dijual kembali dengan mudah.

Cara Pelaku Memasuki Rumah

Aksi pencurian dilakukan dengan metode yang sederhana. Pelaku akan berpura-pura bertamu ke rumah target. Ketika tidak ada respon dari dalam rumah, mereka langsung membobol pintu dengan cara mencongkel dan memasuki rumah.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di lapas yang berbeda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci rapat, mematikan lampu di siang hari, serta menginformasikan kepada tetangga atau petugas keamanan setempat ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu lama.


Halaman:

Komentar