Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan terbaru dalam kasus Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK menduga uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 senilai Rp7 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pelesiran ke luar negeri.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan untuk Kepentingan Pribadi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan uang dugaan pemerasan dialokasikan untuk kepentingan pribadi Abdul Wahid. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Artikel Terkait
Dari Rangka Kayu hingga Mesin Bensin: Kisah Motor Pertama di Dunia
Jembatan Sementara Teupin Mane Hidupkan Kembali Denyut Ekonomi Warga
Fun Walk PMI Jakpus: Ribuan Warga Serukan Semangat Kemanusiaan di Monas
Crane Disulap Jadi Menara Darurat, Listrik Aceh Mulai Kembali