Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Respons Permintaan Maaf Menkeu, Fokus pada Dana Bagi Hasil Rp 190 Miliar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengejutkan terkait permintaan maaf Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul polemik uang daerah mengendap di perbankan. Alih-alih menerima permintaan maaf, Dedi menyatakan hal tersebut tidak diperlukan.
"Tidak perlu ada yang dimaafin ya. Menurut saya itu tidak salah. Tidak salah. Mengkritik pemerintah daerah tidak salah," tegas Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).
Fokus pada Pemenuhan Hak Daerah
Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Jabar bukan pada permohonan maaf, melainkan pada pemenuhan hak daerah yang belum dibayarkan pemerintah pusat.
"Yang kami inginkan itu adalah bukan permohonan maaf. Yang kami inginkan, satu, dana transfer bagi hasil Provinsi Jawa Barat yang Rp 190 miliar lebih yang belum dibayarkan, segera dibayarkan," tegasnya.
Dana Bagi Hasil 2024 untuk Penanganan Bencana
Dedi Mulyadi menekankan bahwa dana bagi hasil tahun 2024 yang belum dibayarkan tersebut sangat penting bagi Pemprov Jabar, khususnya untuk menangani masalah bencana di wilayahnya.
"Provinsi Jawa Barat ini penting untuk menangani bencana. Kan ada Rp 190 miliar ya. Pusat belum membayarkan dana bagi hasil pajak yang tahun 2024. Saya minta dibayarkan, karena itu hak kami," ujarnya.
Syarat Kinerja Pemprov Jabar
Lebih lanjut, Gubernur Jabar mengajukan syarat kedua yang berfokus pada peningkatan kinerja Pemprov Jabar. Ia berjanji apabila belanja daerah menunjukkan kinerja baik dengan outcome dan benefit jelas bagi kepentingan publik, termasuk penanganan bencana optimal dan kerja sama baik dengan Forkopimda, maka akan mengajukan permohonan khusus kepada pemerintah pusat.
"Yang kedua, kalau nanti belanja Provinsi Jawa Barat sudah baik. Outcome benefit-nya baik. Untuk kepentingan publik, penanganan bencananya baik, kerja sama dengan Forkopimdanya baik. Jawa Barat kemudian nanti, dari sisi kapasitas kemampuannya antara pendapatan dan pengeluarannya, nilainya di atas 60. Saya mohon (TKD-nya dikembalikan)," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf kepada kementerian dan pemerintah daerah karena memangkas anggaran mereka, sambil berpesan agar mereka bekerja dengan benar dan menghabiskan anggaran yang diberikan dari pusat.
Artikel Terkait
Perum BULOG Catat Rekor Serapan Gabah dan Beras Tembus 3 Juta Ton Hingga Awal Juni 2026
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Hanya Jafar/Felisha yang Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2026, Tiga Wakil Indonesia Lain Tersingkir
Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2026