Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 19:05 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kebocoran anggaran pada program prioritas nasional yang menyedot perhatian publik.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ketiga tersangka kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali memperingatkan jajarannya untuk tidak bertindak melawan hukum. Meski demikian, Supratman menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak, dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” tuturnya.

Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah ketiganya resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6), menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Proses penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Sebelum ditahan, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6). Kini, ketiganya menjalani proses hukum di bawah tahanan Kejaksaan Agung.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar