Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memaparkan tiga langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan, mencakup aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Ada beberapa upaya strategis untuk membuat agar BUMD bisa menjadi sehat, di antaranya di sektor keuangan, komitmen pemilik dalam penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah,” kata Tito dalam keterangan tertulis.
Dari sisi keuangan, ia menekankan pentingnya implementasi target kinerja yang diikuti dengan pemenuhan target laba sekurang-kurangnya di atas suku bunga bank. Selain itu, direksi BUMD diminta melakukan efisiensi biaya operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Sementara dari segi operasional, Tito mendorong pemerintah daerah untuk melakukan survei kepuasan pelanggan secara rutin. “Kemudian yang kedua, selain pembiayaan, dari segi operasional secara rutin selayaknya melakukan survei kepuasan pelanggan, karena customer is the king,” tuturnya.
Ia juga meminta pemda melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD. Di samping itu, pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel dinilai penting guna menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.
Pada aspek administrasi, Tito menekankan perlunya penyusunan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang sejalan dengan target pemegang saham. BUMD juga diwajibkan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai jadwal dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum. “Di samping itu, perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang cukup ketat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sektor perbankan merupakan salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik serta sumber daya manusia yang profesional. Proses seleksi direksi dan komisaris pada BUMD sektor perbankan juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tapi di bidang-bidang lain, kita tidak melihat ada aturan-aturan yang membuat mekanisme rekrutmennya menjadi lebih reliable. Dan ini akhirnya lebih banyak didominasi oleh peran kepala daerah sebagai pemegang saham,” ungkapnya.
Berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Salah satunya melalui usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Melalui perubahan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I. Saat ini di bawah Dirjen Bina Keuangan Daerah pembinaannya,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua dan para pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, serta pihak terkait lainnya.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Pembunuhan Brigadir Bank di PNM Kecewa Berat Vonis Hakim, Nilai Tak Setimpal
Korlantas Siapkan ETLE Drone Mobile Presisi untuk Operasi Patuh 2026, Bisa Deteksi Pengecualian Ganjil Genap
KPK Angkut Barang Bukti OTT Imigrasi Jakarta Barat: Mobil Mewah, Motor Trail, hingga Valas Diamankan
Selebgram Makassar APG Akhirnya Diperiksa Bareskrim soal Kasus Gas Tertawa Whip Pink