"Menyatakan teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tambah Adang.
Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, tiga anggota DPR lainnya justru mendapat sanksi pelanggaran kode etik. Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, sementara Nafa Urbach dan Eko Patrio masing-masing mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan.
Kelima anggota DPR tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partai politiknya karena dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dengan keputusan final dari MKD DPR ini, Adies Kadir dan Uya Kuya kini telah dikukuhkan kembali statusnya sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Artikel Terkait
TNI-Polri Bergegas Dirikan Huntara untuk Korban Bencana Sumbar
Arus Mudik Natal 2025 Tembus 1,56 Juta Kendaraan, Jalur Trans Jawa Paling Ramai
Enam Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Akses Darat Mulai Terbuka
Monas Ramai Dikunjungi Keluarga, Tiket Puncak Ludes Terjual Setiap Hari